Home News Pasangan suami istri nekat bobol toko elektronik, berbekal CCTV Polresta Banda Aceh ciduk pelaku 
News

Pasangan suami istri nekat bobol toko elektronik, berbekal CCTV Polresta Banda Aceh ciduk pelaku 

Share
Pasangan suami istri nekat bobol toko elektronik, berbekal CCTV Polresta Banda Aceh ciduk pelaku 
Share

POPULARITAS.COM – Pasutri berinisial MF (34) dan MR (33), warga Aceh Besar kini terpaksa mendekam di balik jeruji besi atas kasus pembobolan toko elektronik di kawasan Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya yang terjadi pada Selasa, 22 April 2025 dini hari.

Mereka tertangkap oleh Tim Rimueng yang dipimpin Ipda M Effendy di rumahnya beberapa jam kemudian, setelah korban yakni AB (45) melapor ke polisi. Penangkapan itu diwarnai aksi dramatis, di mana pelaku MF berupaya kabur dari kejaran petugas dengan lompat ke rawa-rawa.

Dalam kasus ini polisi menyita sejumlah barang bukti satu unit motor Scoopy dan linggis yang digunakan sebagai alat bantu, serta barang curian yang terdiri dari mesin cuci, penanak nasi, pengeras suara hingga televisi dan lainnya.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadilah Aditya Pratama mengatakan bahwa setelah menerima laporan korban pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

“Aksi pelaku juga terekam kamera CCTV di toko tersebut, sehingga memudahkan pihak kepolisian untuk melacak keberadaannya,” ujar Fadilah kepada popularitas.com, Rabu (23/4/2025).

Ia menceritakan, pembobolan toko ini awalnya diketahui salah seorang pekerja yakni FR saat hendak masuk toko sekitar pukul 08.00 WIB. FR melihat bahwa pintu toko telah rusak, sejumlah barang pun raib.

“Melihat sejumlah barang elektronik telah hilang, korban yang mengalami kerugian mencapai hingga Rp 20 juta langsung membuat laporan ke polisi dan segera kita tindaklanjuti,” ucapnya.

Dalam penyelidikan diketahui pelaku MF masuk ke toko pada tengah malam dengan membobol pintu depan menggunakan linggis. Kemudian, ia menjarah mesin cuci hingga televisi dan lain-lain, yang semuanya diangkut sendirian menggunakan motor.

“Pelaku MF bolak-balik pakai motor mengangkut semua barang-barang ini, barangnya dibawa pulang ke rumah. Namun motor yang digunakan ternyata motor yang dipinjam dari teman istrinya,” ungkap Kasat.

Sang istri yakni MR sempat bertanya kepada suaminya MF darimana asal barang-barang itu. Mengetahui bahwa MF telah mencuri, ia pun memilih bungkam sekaligus menyarankan agar semua barang dijual nantinya.

Tak hanya itu, lanjut mantan Kabag Ops Polres Bireuen ini, MR juga menyarankan kepada suaminya agar terlebih dulu menyimpan seluruh barang tersebut di rumah salah seorang keluarga yang berada di Kecamatan Peukan Bada.

“Barang ini diangkut dengan mobil yang disewa melalui salah satu jasa angkutan online. Karena hal inilah yang bersangkutan juga terlibat dan jadi tersangka, lantaran membiarkan suaminya MF melakukan kejahatan, sekaligus ikut membantu suaminya menyimpan barang curian,” bebernya.

Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa MF ternyata merupakan seorang residivis atas kasus yang sama. Ia baru saja bebas dari penjara pada bulan Ramadhan kemarin.

“Yang bersangkutan sebelumnya sempat dihukum karena mencuri jam tangan Rolex dan parfum. Modusnya juga hampir sama, pelaku membobol toko termasuk menggunting gembok pakai gunting besi,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka saat ini ditahan di Mapolresta Banda Aceh. Pelaku MF dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

“Sementara istrinya dijerat dengan Pasal 55 KUHP karena terlibat serta menganjurkan orang lain berbuat pidana dengan cara tertentu dan terancam dengan hukuman yang sama seperti pelaku utama,” pungkasnya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
EkonomiNews

Mualem Panggil Kepala BPMA Bahas Blok Andaman dan Pipa Gas

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem memanggil Kepala Badan Pengelola Migas Aceh...

Marzuki Ali Basyah luncurkan buku ‘Polda Aceh Meutuah’
News

Marzuki Ali Basyah luncurkan buku ‘Polda Aceh Meutuah’

POPULARITAS.COM – Irjen Pol Marzuki Ali Basyah, rabu (3/6/2026), resmi luncurkan bukunya....

News

Gerindra Pidie Jaya : Pergantian pimpinan BGN perkuat program MBG

POPULARITAS.COM – Politikus partai Gerindra di Pidie Jaya, Fakhrurrazi mendukung penuh kebijakan...

InternasionalNews

Krisis Demografi Makin Nyata, Jepang Kehilangan 3 Juta Penduduk dalam 5 Tahun

POPULARITAS.COM – Jepang tengah menghadapi krisis demografi yang kian mengkhawatirkan. Dalam lima...