Home Hukum Bekerja di Kafe Tanpa Izin, Warga Pakistan Dideportasi dari Aceh
HukumNews

Bekerja di Kafe Tanpa Izin, Warga Pakistan Dideportasi dari Aceh

Share
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh mendeportasi seorang warga negara Pakistan berinisial MB (44) karena menyalahgunakan izin tinggal terbatas (ITAS). Deportasi dilakukan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Rabu (5/11/2025).. Poto : Humas Imigrasi Banda Aceh.
Share

POPULARITAS.COM – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh mendeportasi seorang warga negara Pakistan berinisial MB (44) karena menyalahgunakan izin tinggal terbatas (ITAS). Deportasi dilakukan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Rabu (5/11/2025).

Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh, Gindo Ginting mengatakan, MB dideportasi karena diduga melanggar Pasal 122 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena menggunakan ITAS Remote Worker tidak sesuai peruntukannya.

“WNA yang bersangkutan sebelumnya memiliki ITAS dengan peruntukan sebagai Remote Worker. Namun, hasil pengawasan ia diketahui bekerja secara fisik di sebuah kafe bernama Kndian Coffee House Aceh sebagai pembuat roti,” kata Gindo.

Gindo menjelaskan, ITAS Remote Worker hanya diperbolehkan pemegangnya bekerja jarak jauh untuk perusahaan di luar wilayah Indonesia.

“Kegiatan yang dilakukan oleh MB, yaitu bekerja secara fisik di tempat usaha, dinilai tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggalnya,” ujarnya.

Proses pengawasan pendeportasian dilakukan secara ketat oleh tim Inteldakim Imigrasi Banda Aceh. Tim telah mengawal WNA tersebut sejak dari Ruang Detensi Kantor Imigrasi Banda Aceh hingga proses pendeportasian selesai di Bandara Internasional Soekarno Hatta.

MB diberangkatkan menggunakan maskapai Batik Air dengan nomor penerbangan OD 387 pada pukul 12.30 WIB, setelah sebelumnya dilakukan koordinasi dengan Tim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta

Lebih lanjut, Gindo menegaskan bahwa Imigrasi akan terus memperkuat pengawasan orang asing di wilayah kerjanya.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap WNA yang menyalahgunakan izin tinggal dan melanggar aturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia,” pungkasnya

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Mualem Intruksikan Distanbun Pacu Penanganan Petani Terdampak Bencana

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), mengarahkan Pelaksana Tugas Kepala Dinas...

News

Bupati Sibral Malasyi Tunjuk Rahmat Rizal Sebagai Plt Kadis Pertanahan Pidie Jaya

POPULARITAS.COM – Bupati Sibral Malasyi menunjuk Kepala Bagian Hukum Rahmat Rizal sebagai...

Ribuan ASN Pemrov Aceh akan dikirim ke Aceh Tamiang
News

Kemenag Pulihkan 776 Rumah Ibadah Lintas Agama Pascabencana Sumatera

POPULARITAS.COM – Kementerian Agama (Kemenag) memulihkan sedikitnya 776 rumah ibadah lintas agama...

NewsSyariat Islam

Plt. Sekda Lepas Kafilah Aceh Mengikuti MTQ Tingkat Nasional ke-31

POPULARITAS.COM – Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Taufik, secara resmi...