Home Hukum Bekerja di Kafe Tanpa Izin, Warga Pakistan Dideportasi dari Aceh
HukumNews

Bekerja di Kafe Tanpa Izin, Warga Pakistan Dideportasi dari Aceh

Share
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh mendeportasi seorang warga negara Pakistan berinisial MB (44) karena menyalahgunakan izin tinggal terbatas (ITAS). Deportasi dilakukan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Rabu (5/11/2025).. Poto : Humas Imigrasi Banda Aceh.
Share

POPULARITAS.COM – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh mendeportasi seorang warga negara Pakistan berinisial MB (44) karena menyalahgunakan izin tinggal terbatas (ITAS). Deportasi dilakukan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Rabu (5/11/2025).

Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh, Gindo Ginting mengatakan, MB dideportasi karena diduga melanggar Pasal 122 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena menggunakan ITAS Remote Worker tidak sesuai peruntukannya.

“WNA yang bersangkutan sebelumnya memiliki ITAS dengan peruntukan sebagai Remote Worker. Namun, hasil pengawasan ia diketahui bekerja secara fisik di sebuah kafe bernama Kndian Coffee House Aceh sebagai pembuat roti,” kata Gindo.

Gindo menjelaskan, ITAS Remote Worker hanya diperbolehkan pemegangnya bekerja jarak jauh untuk perusahaan di luar wilayah Indonesia.

“Kegiatan yang dilakukan oleh MB, yaitu bekerja secara fisik di tempat usaha, dinilai tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggalnya,” ujarnya.

Proses pengawasan pendeportasian dilakukan secara ketat oleh tim Inteldakim Imigrasi Banda Aceh. Tim telah mengawal WNA tersebut sejak dari Ruang Detensi Kantor Imigrasi Banda Aceh hingga proses pendeportasian selesai di Bandara Internasional Soekarno Hatta.

MB diberangkatkan menggunakan maskapai Batik Air dengan nomor penerbangan OD 387 pada pukul 12.30 WIB, setelah sebelumnya dilakukan koordinasi dengan Tim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta

Lebih lanjut, Gindo menegaskan bahwa Imigrasi akan terus memperkuat pengawasan orang asing di wilayah kerjanya.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap WNA yang menyalahgunakan izin tinggal dan melanggar aturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia,” pungkasnya

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
EkonomiNews

Mualem Panggil Kepala BPMA Bahas Blok Andaman dan Pipa Gas

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem memanggil Kepala Badan Pengelola Migas Aceh...

Marzuki Ali Basyah luncurkan buku ‘Polda Aceh Meutuah’
News

Marzuki Ali Basyah luncurkan buku ‘Polda Aceh Meutuah’

POPULARITAS.COM – Irjen Pol Marzuki Ali Basyah, rabu (3/6/2026), resmi luncurkan bukunya....

Dadan, Sony dan Lodewijk resmi jadi tahanan Kejagung
Hukum

Dadan, Sony dan Lodewijk resmi jadi tahanan Kejagung

POPULARITAS.COM – Usai dilakukan pemeriksaan intensif selama beberapa jam. Tiga pimpinan Badan...

News

Gerindra Pidie Jaya : Pergantian pimpinan BGN perkuat program MBG

POPULARITAS.COM – Politikus partai Gerindra di Pidie Jaya, Fakhrurrazi mendukung penuh kebijakan...