Home Hukum Bekerja di Kafe Tanpa Izin, Warga Pakistan Dideportasi dari Aceh
HukumNews

Bekerja di Kafe Tanpa Izin, Warga Pakistan Dideportasi dari Aceh

Share
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh mendeportasi seorang warga negara Pakistan berinisial MB (44) karena menyalahgunakan izin tinggal terbatas (ITAS). Deportasi dilakukan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Rabu (5/11/2025).. Poto : Humas Imigrasi Banda Aceh.
Share

POPULARITAS.COM – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh mendeportasi seorang warga negara Pakistan berinisial MB (44) karena menyalahgunakan izin tinggal terbatas (ITAS). Deportasi dilakukan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Rabu (5/11/2025).

Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh, Gindo Ginting mengatakan, MB dideportasi karena diduga melanggar Pasal 122 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena menggunakan ITAS Remote Worker tidak sesuai peruntukannya.

“WNA yang bersangkutan sebelumnya memiliki ITAS dengan peruntukan sebagai Remote Worker. Namun, hasil pengawasan ia diketahui bekerja secara fisik di sebuah kafe bernama Kndian Coffee House Aceh sebagai pembuat roti,” kata Gindo.

Gindo menjelaskan, ITAS Remote Worker hanya diperbolehkan pemegangnya bekerja jarak jauh untuk perusahaan di luar wilayah Indonesia.

“Kegiatan yang dilakukan oleh MB, yaitu bekerja secara fisik di tempat usaha, dinilai tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggalnya,” ujarnya.

Proses pengawasan pendeportasian dilakukan secara ketat oleh tim Inteldakim Imigrasi Banda Aceh. Tim telah mengawal WNA tersebut sejak dari Ruang Detensi Kantor Imigrasi Banda Aceh hingga proses pendeportasian selesai di Bandara Internasional Soekarno Hatta.

MB diberangkatkan menggunakan maskapai Batik Air dengan nomor penerbangan OD 387 pada pukul 12.30 WIB, setelah sebelumnya dilakukan koordinasi dengan Tim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta

Lebih lanjut, Gindo menegaskan bahwa Imigrasi akan terus memperkuat pengawasan orang asing di wilayah kerjanya.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap WNA yang menyalahgunakan izin tinggal dan melanggar aturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia,” pungkasnya

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HeadlineNewsSepakbola

Torres Antar Spanyol Juara Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Kesabaran, disiplin, dan kecerdasan taktik akhirnya membawa Spanyol kembali ke...

InternasionalNews

AS Cabut Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah setelah Restrukturisasi

POPULARITAS.COM – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan, aturan yang mewajibkan penghapusan...

EkonomiNews

Bertemu Menlu Wang Yi, Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis hingga Investasi Hijau

POPULARITAS.COM – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menggelar pertemuan...

InsfrastrukturNews

Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh terus mempercepat pelaksanaan kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah...