POPULARITAS.COM – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh mendeportasi seorang warga negara Pakistan berinisial MB (44) karena menyalahgunakan izin tinggal terbatas (ITAS). Deportasi dilakukan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Rabu (5/11/2025).
Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh, Gindo Ginting mengatakan, MB dideportasi karena diduga melanggar Pasal 122 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena menggunakan ITAS Remote Worker tidak sesuai peruntukannya.
“WNA yang bersangkutan sebelumnya memiliki ITAS dengan peruntukan sebagai Remote Worker. Namun, hasil pengawasan ia diketahui bekerja secara fisik di sebuah kafe bernama Kndian Coffee House Aceh sebagai pembuat roti,” kata Gindo.
Gindo menjelaskan, ITAS Remote Worker hanya diperbolehkan pemegangnya bekerja jarak jauh untuk perusahaan di luar wilayah Indonesia.
“Kegiatan yang dilakukan oleh MB, yaitu bekerja secara fisik di tempat usaha, dinilai tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggalnya,” ujarnya.
Proses pengawasan pendeportasian dilakukan secara ketat oleh tim Inteldakim Imigrasi Banda Aceh. Tim telah mengawal WNA tersebut sejak dari Ruang Detensi Kantor Imigrasi Banda Aceh hingga proses pendeportasian selesai di Bandara Internasional Soekarno Hatta.
MB diberangkatkan menggunakan maskapai Batik Air dengan nomor penerbangan OD 387 pada pukul 12.30 WIB, setelah sebelumnya dilakukan koordinasi dengan Tim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta
Lebih lanjut, Gindo menegaskan bahwa Imigrasi akan terus memperkuat pengawasan orang asing di wilayah kerjanya.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap WNA yang menyalahgunakan izin tinggal dan melanggar aturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia,” pungkasnya











Leave a comment