HukumNews

Bendahara desa di Nagan Raya jadi DPO kasus korupsi Rp1,2 M

Ilustrasi DPO
Ilustrasi DPO. Foto: Jawapos

POPULARITAS.COM – Kejaksaan Negeri Nagan Raya menetapkan bendahara Desa Meugatmeh, Kecamatan Seunagan Timur, berinisial JA sebagai buron atau daftar pencarian orang (DPO) kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa dengan indikasi kerugian negara sekitar Rp1,2 miliar.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Achmad Rendra Pratama menuturkan, penetapan JA sebagai DPO dilakukan lantaran tersangka diduga melarikan diri.

“Penetapan status DPO kepada tersangka JA kami lakukan karena yang bersangkutan diduga telah melarikan diri dan saat ini belum diketahui keberadaannya,” katanya, dikutip dari laman Antara, Kamis (16/3/2023).

Ia menjelaskan tersangka JA sebelumnya sempat dua kali menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Nagan Raya dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa.

Namun, saat proses penyidikan sedang berjalan, tersangka JA yang kemudian dilakukan pemanggilan guna dimintai keterangannya justru tidak hadir dan diduga telah melarikan diri.

Achmad Rendra menjelaskan penetapan status tersangka terhadap JA berdasarkan surat Nomor 06/L.1.29/Fd.1/09/2022 tanggal 2 September 2022 dan hingga saat ini yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai DPO Kejaksaan Negeri Nagan Raya.

JA diduga turut terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara dalam pengelolaan APBG di Gampong Meugatmeh, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya tahun anggaran 2018 hingga 2021.

Perbuatan yang dilakukan tersangka JA adalah turut serta membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa dan alokasi dana desa/gampong (ADD/G) secara fiktif, selisih bayar, serta tidak ada pertanggungjawaban penggunaan anggaran dengan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp1,2 miliar.

Kejaksaan Negeri Nagan Raya mengimbau kepada tersangka JA agar bersikap kooperatif dan segera menyerahkan diri guna mempercepat penyelesaian proses hukum yang saat ini sedang berjalan.

“Kami tetap akan mencari keberadaan tersangka JA kemana pun dia bersembunyi. Kami juga sudah mengerahkan tim tabur (tangkap buron) untuk menangkap yang bersangkutan,” kata Achmad Rendra.

Selain menetapkan status DPO terhadap JA, kejaksaan juga telah menahan AS (64 tahun), seorang mantan kepala Desa Meugatmeh, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya, karena diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa itu.

“Tersangka AS kita lakukan penahanan dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG) di Gampong Meugatmeh, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya tahun anggaran 2018 hingga 2021,” kata Rendra.

Ia menambahkan tersangka AS telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, setelah menjalani pemeriksaan di Kejari Nagan Raya.

“Penahanan terhadap tersangka AG dilakukan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 13 Maret sampai 1 April 2023,” tambahnya.

Shares: