HukumNews

Bercinta tak lazim, seorang suami di Banda Aceh ditangkap polisi

Lakukan Hubungan Seksual yang Tak Lazim, Pria di Banda Aceh Diamankan Polisi
Bercinta tak lazim, seorang suami di Banda Aceh ditangkap polisi
Ilustrasi seks tak lazim. Foto: Detik.com

POPULARITAS.COM – Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap seorang pria berinisial I (49) warga salah satu desa di Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh pada 10 September 2022 lalu.

I diduga melakukan kekerasan seksual dalam rumah tangga (KDRT) terhadap AT (49) yang merupakan istrinya.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Komisrais Polisi Fadillah Aditya Pratama mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada bulan Juli hingga Oktober 2022, di mana pelaku I melakukan kekerasan fisik yang tak lazim saat bercinta atau melakukan hubungan suami istri.

Bahkan, kata Fadillah, pelaku telah melakukannya berulang kali. Tak sanggup dengan perlakuan suami, I kemudian melaporkan kasus tersebut ke Mapolresta Banda Aceh.

“Pelaku juga memukul korban serta memaksa korban melakukan hal yang tak wajar, dan bahkan pelaku juga merekam menggunakan Handphone terhadap kekerasan seksual yang dilakukannya sehingga kami pun melakukan penyitaan barang bukti HP pelaku sebagai bahan penyidikan,” katanya dalam konferensi pers, Senin (14/11/2022).

Fadillah menyampaikan, terduga pelaku akan dijerat dengan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga serta kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf (b) jo Pasal 13 jo Pasal 14 ayat 1 huruf (a) jo Pasal 15 ayat (1) huruf (a), (e), (i) dan (m) UU RI Nomor 12 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual jo Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT jo Pasal 351 KUHP.

“Dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara dan ditambah ⅓ dari hukuman pokok karena dilakukan dalam lingkup keluarga,” sebut Fadillah.

Shares: