HukumNews

Berkas Perkara Korupsi Proyek Jalan di Simeulue Dilimpahkan ke Kejaksaan

POPULARITAS.COM – Kejaksaan Negeri Simeulue menerima pelimpahan berkas perkara tindak pidana korupsi proyek perbaikan jalan dan jembatan Rp10,7 miliar dengan dua tersangka dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh.

Kepala Kejaksaan Negeri Simeulue R Hari Wibowo melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Simeulue Muhasnan mengatakan para tersangka berinisial MUM dan BIS. Keduanya pegawai negeri pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Simeulue.

“Perkara ini sudah tahap dua. Perkaranya ada dua, masing-masing tersangka satu perkara. Perkara ini juga bagian perkara tindak pidana korupsi yang sudah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh,” kata Muhasnan.

Muhasnan mengatakan dengan pelimpahan tersebut, jaksa penuntut umum menahan kedua tersangka di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sinabang, Kabupaten Simeulue.

Setelah berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti diterima, kata Muhasnan, tim jaksa penuntut umum segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkannya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh.

“Jaksa penuntut umum memiliki waktu 20 hari ke depan untuk menyusun surat dakwaan serta melimpahkannya ke pengadilan tindak pidana korupsi. Kami upaya perkara ini dilimpah segera agar bisa disidangkan secepatnya,” kata Muhasnan seperti dilansir laman Antara, Sabtu (3/7/2021).

Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh mengusut dugaan tindak pidana korupsi proyek pemeliharaan jalan dan jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Simeulue tahun anggaran 2017 dengan nilai Rp10,7 miliar.

Dalam menangani perkara tersebut, penyidik Polda Aceh menetapkan tujuh tersangka. Lima orang di antaranya sudah divonis bersalah dan dihukum masing-masing 30 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh.

Shares: