Home Kriminalitas Bersenjata Tombak Babi Seorang Pria Serang Warga di Aceh Besar
KriminalitasNews

Bersenjata Tombak Babi Seorang Pria Serang Warga di Aceh Besar

Share
Ilustrasi
Share

POPULARITAS.COM –  Seorang pria berinisial YS (53) diamankan Satreskrim Polres Aceh Besar setelah diduga melakukan penganiayaan menggunakan tombak babi terhadap seorang warga di Desa Ujong Keupula, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar, Kamis (28/5/2026) dini hari.

Korban bernama Habibullah (32) mengalami luka robek serius di tangan kanan dan luka tusuk di paha kiri akibat serangan tersebut. Saat ini korban menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zainoel Abidin Banda Aceh.

Kapolres Aceh Besar AKBP Chairul Ikhsan melalui Kasat Reskrim AKP Teguh Prasetyo menjelaskan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 00.00 WIB saat korban pulang dari warung kopi milik warga bernama Pon menuju rumahnya.

Saat hendak masuk ke pekarangan rumah, korban mendapati pelaku sudah berada di halaman sambil membawa senjata tajam berupa tombak babi.

Ketika korban membuka pagar kawat rumah, pelaku langsung mendekat dan menyenterkan cahaya ke arah mata korban sebelum menyerang.

“Pelaku langsung menusukkan tombak ke arah perut korban. Korban sempat menangkis sehingga mengalami luka robek pada tangan kanan sepanjang kurang lebih 30 sentimeter,” ujar AKP Teguh Prasetyo.

Tak berhenti di situ, pelaku kembali menusuk korban hingga mengenai paha kiri. Korban yang merasa terancam kemudian berusaha merebut tombak dari tangan pelaku hingga terjadi perkelahian.

Dalam perkelahian itu, pelaku sempat memukul wajah kiri korban hingga memar. Korban kemudian membalas pukulan sebanyak dua kali hingga pelaku terjatuh dan tidak sadarkan diri.

Usai kejadian, warga membantu mengevakuasi korban ke RSUD dr. Zainoel Abidin Banda Aceh untuk mendapatkan penanganan medis. Sementara pelaku juga dibawa ke rumah sakit yang sama dengan pengawalan personel Pospol Lampanah dan tim Satreskrim Polres Aceh Besar.

Polisi kini telah mengamankan pelaku beserta barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut. Dalam kasus tersebut, penyidik menerapkan Pasal 466 ayat 1 subsider Pasal 468 KUHP terhadap pelaku dugaan penganiayaan tersebut.

 

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Bank Aceh serahkan zakat perusahaan tahun buku 2025 Rp11,95 miliar ke Baitul Mal
News

Bank Aceh serahkan zakat perusahaan tahun buku 2025 Rp11,95 miliar ke Baitul Mal

POPULARITAS.COM – Baitul Mal Aceh (BMA), terima zakat perusahaan senilai Rp11,947 miliar....

News

Kemenlu Pastikan Seluruh WNI di Nepal Selamat dari Banjir Bandang

POPULARITAS.COM- Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI memastikan seluruh warga negara Indonesia (WNI)...

News

Perkuat Kolaborasi Pengawasan Penyiaran, KPIA Temui Plt Sekda Aceh

POPULARITAS.COM  – Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah Aceh, Taufik, didampingi Asisten Administrasi...

News

Menhan : Bantuan Jepang Padamkan Karhutla adalah Kerja Sama Pertahanan

POPULARITAS.COM – Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin menjelaskan bantuan Jepang terhadap pemadaman...