Home Kriminalitas Bersenjata Tombak Babi Seorang Pria Serang Warga di Aceh Besar
KriminalitasNews

Bersenjata Tombak Babi Seorang Pria Serang Warga di Aceh Besar

Share
Ilustrasi
Share

POPULARITAS.COM –  Seorang pria berinisial YS (53) diamankan Satreskrim Polres Aceh Besar setelah diduga melakukan penganiayaan menggunakan tombak babi terhadap seorang warga di Desa Ujong Keupula, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar, Kamis (28/5/2026) dini hari.

Korban bernama Habibullah (32) mengalami luka robek serius di tangan kanan dan luka tusuk di paha kiri akibat serangan tersebut. Saat ini korban menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zainoel Abidin Banda Aceh.

Kapolres Aceh Besar AKBP Chairul Ikhsan melalui Kasat Reskrim AKP Teguh Prasetyo menjelaskan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 00.00 WIB saat korban pulang dari warung kopi milik warga bernama Pon menuju rumahnya.

Saat hendak masuk ke pekarangan rumah, korban mendapati pelaku sudah berada di halaman sambil membawa senjata tajam berupa tombak babi.

Ketika korban membuka pagar kawat rumah, pelaku langsung mendekat dan menyenterkan cahaya ke arah mata korban sebelum menyerang.

“Pelaku langsung menusukkan tombak ke arah perut korban. Korban sempat menangkis sehingga mengalami luka robek pada tangan kanan sepanjang kurang lebih 30 sentimeter,” ujar AKP Teguh Prasetyo.

Tak berhenti di situ, pelaku kembali menusuk korban hingga mengenai paha kiri. Korban yang merasa terancam kemudian berusaha merebut tombak dari tangan pelaku hingga terjadi perkelahian.

Dalam perkelahian itu, pelaku sempat memukul wajah kiri korban hingga memar. Korban kemudian membalas pukulan sebanyak dua kali hingga pelaku terjatuh dan tidak sadarkan diri.

Usai kejadian, warga membantu mengevakuasi korban ke RSUD dr. Zainoel Abidin Banda Aceh untuk mendapatkan penanganan medis. Sementara pelaku juga dibawa ke rumah sakit yang sama dengan pengawalan personel Pospol Lampanah dan tim Satreskrim Polres Aceh Besar.

Polisi kini telah mengamankan pelaku beserta barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut. Dalam kasus tersebut, penyidik menerapkan Pasal 466 ayat 1 subsider Pasal 468 KUHP terhadap pelaku dugaan penganiayaan tersebut.

 

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Berawal dari Kaki, Menjadi Rahasia Tubuh Tetap Nyaman Beraktivitas

POPULARITAS.COM – Sering kali kita lebih fokus merawat kulit wajah, menjaga postur...

KesehatanNews

Tiap Tahun Jutaan Warga RI Berobat ke Luar Negeri, Apa Alasannya?

POPULARITAS.COM – Keputusan masyarakat Indonesia untuk berobat ke luar negeri tidak semata-mata...

News

Hotman Paris Bela Febrie Adriansyah, Anaknya: Lebih Hina dari Hina

POPULARITAS.COM – Putra sulung Hotman Paris Hutapea, Frank Alexander meluapkan rasa kekecewaannya...

NewsSepakbola

Prancis Vs Inggris: Jadwal, Kick-off, dan Siaran Langsung Piala Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Perjalanan Timnas Prancis dan Timnas Inggris di Piala Dunia 2026 memang tidak...