Home News Besok Puluhan Penyintas Korban Pelanggaran HAM Aceh Berikan Kesaksian
News

Besok Puluhan Penyintas Korban Pelanggaran HAM Aceh Berikan Kesaksian

Share
Ilustrasi Anggota KKR Aceh dalam jumpa pers yang berlangsung di Kantor KKR Aceh di Banda Aceh, Selasa 22 Mei 2019 | Foto: Boy Nashruddin Agus
Share

BANDA ACEH (popularitas.com) – Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh untuk kedua kalinya menggelar dengar kesaksian penyintas dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang dialami semasa konflik Aceh sejak 1976 hingga 2005.

Dengar kesaksian penyintas dugaan pelanggaran HAM tersebut digelar di kota Lhokseumawe, dan bertempat di ruang pertemuan kantor DPRK setempat. Sebanyak 20 penyintas tersebut berasal dari Kabupaten Aceh Utara dan Lhokseumawe.

Acara berlangsung selama dua hari, 16-17 Juli 2019. Direncanakan, satu hari sebanyak 10 penyintas akan memberikan kesaksian dugaan pelanggaran HAM masa lalu di Aceh yang dialaminya. Namun nantinya, akan disesuaikan kembali apabila terjadi kendala semisal penyintas mengalami sakit.

Komisioner KKR Aceh, Tunn Masthur Yahya mengatakan, dengar kesaksian penyintas dugaan pelanggaran HAM ini tidak terbuka untuk umum. Para peserta adalah orang-orang yang sudah diundang oleh KKR Aceh.

“Pihak-pihak yang kita undang ada akademisi, pejabat pemerintah, LSM, mahasiswa, tokoh masyarakat, para ulama, termasuk dari institusi militer ada TNI dan Polri. Termasuk juga dari perwakilan GAM,” katanya, Senin 15 Juli 2019.

Masthur menjelaskan, dengar kesaksian penyintas ini tidak terbuka untuk umum dikarenakan persoalan keamanan dan kapasitas ruangan acara. “Maksudnya tidak terbuka untuk umum itu begini, itu dilakukan di ruangan dan memang pesertanya itu sudah terdaftar. Jadi yang tidak terdaftar, tidak kita perkenankan masuk karena memang sesuai dengan kapasitas ruangan dan yang lain tentu untuk persoalan keamanan.”

Sementara untuk peliputan awak media, dia menerangkan nantinya sebelum acara dimulai akan ada petunjuk teknis yang disampaikan KKR Aceh.

“Di sana nanti dijelaskan kode etik ruangan, kode etik pengambilan gambar, pengutipan suara juga,” terangnya.

Acara dengar kesaksian penyintas dugaan pelanggaran HAM di Aceh ini merupakan yang kedua kalinya digelar KKR Aceh. Sebelumnya, 28-29 November 2018 lalu, untuk pertama kalinya dengar kesaksian dilakukan di Banda Aceh. Saat itu, 14 penyintas dugaan pelanggaran HAM masa lalu di Aceh didatangkan dari lima wilayah antara lain Bener Meriah, Aceh Selatan, Aceh Utara, Aceh Besar, dan Pidie. (ASM)

Share
Tulisan Terkait
BPK RI beri WTP ke-11 untuk Pemkab Pidie
News

BPK RI beri WTP ke-11 untuk Pemkab Pidie

POPULARITAS.COM – Pemkab Pidie raih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas  laporan...

Terima WTP dari BPK RI, Bupati Abdya : Bukti tata kelola keuangan transparan
News

Terima WTP dari BPK RI, Bupati Abdya : Bukti tata kelola keuangan transparan

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menorehkan prestasi membanggakan...

InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

News

BMKG: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I...