POPULARITAS.COM – Pemerintah Jepang resmi memutuskan untuk menaikkan biaya visa bagi warga negara asing melalui revisi keputusan kabinet. Kebijakan ini menjadi perubahan pertama kalinya dalam 48 tahun atau sejak 1978.
Langkah tersebut disahkan dalam rapat kabinet pada Jumat (19/6/2026) dan akan mulai berlaku untuk permohonan visa yang diajukan pada atau setelah 1 Juli 2026.
Mengutip The Japan Times, Minggu (21/6/2026), dalam kebijakan baru ini, biaya visa sekali masuk naik dari 3.000 yen atau sekitar Rp 315.000 menjadi 15.000 yen atau sekitar Rp 1,57 juta. Sementara itu, visa beberapa kali masuk melonjak dari sebelumnya 6.000 yen atau sekitar Rp 630.000 menjadi 30.000 yen atau sekitar Rp 3,15 juta.
Menteri Luar Negeri Jepang Toshimitsu Motegi mengatakan kenaikan ini dilakukan untuk menyesuaikan kondisi ekonomi saat ini. Peningkatan biaya ini akan sekaligus memungkinkan pemerintah Jepang untuk menggunakan pendapatan tambahan untuk membantu menutupi biaya administrasi pengelolaan populasi asing yang terus bertambah.
“Biaya visa saat ini ditetapkan pada tahun 1978, dan kami baru-baru ini merevisinya untuk mencerminkan inflasi dan fluktuasi nilai tukar sejak saat itu,” kata Motegi dalam konferensi pers.
Ia menambahkan pemerintah tidak memperkirakan kebijakan ini akan berdampak langsung terhadap jumlah wisatawan asing yang masuk ke Jepang.
Selain biaya visa reguler, parlemen Jepang sebelumnya juga telah menyetujui kenaikan signifikan pada sejumlah biaya terkait izin tinggal warga asing.
Kenaikan tersebut disebut dapat mencapai hingga 30 kali lipat dari tarif sebelumnya.
Berdasarkan aturan baru, batas atas biaya perubahan status atau perpanjangan izin tinggal naik dari 10.000 yen atau sekitar Rp 1,05 juta kini menjadi 100.000 yen atau sekitar Rp 10,5 juta, bahkan hingga 300.000 yen atau sekitar Rp 31,5 juta untuk kategori tertentu.
Sementara itu, biaya perubahan status izin tinggal dan perpanjangan masa tinggal juga diusulkan naik dari kisaran 5.500-6.000 yen atau sekitar Rp 577.500 sampai dengan Rp 630.000 sekarang menjadi 10.000-70.000 yen atau sekitar Rp 1,05 juta hingga Rp 7,35 juta.
Biaya untuk permohonan izin tinggal tetap juga akan meningkat dari 10.000 yen atau sekitar Rp 1,05 juta saat ini menjadi 200.000 yen atau sekitar Rp 21 juta.
Pemerintah Jepang menargetkan seluruh perubahan ini dapat diterapkan sebelum akhir tahun fiskal berikutnya, yakni 31 Maret 2027.








Leave a comment