POPULARITAS.COM – Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asisten II) Kabupaten Pidie Jaya, Bahron Bakti, dikabarkan sempat tersandung masalah maladminitrasi usulan kenaikan pangkat terhadap dirinya yang berujung Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Pusat melakukan pembatakan Surat Keputusan (SK).
Proses usulan kenaikan pangkat terhadap Bahron Bakti itu sendiri terjadi saat dia dipercayakan sebagai Penjabat Sekretaris daerah ( Pj Sekda) Pidie Jaya, sekira April 2024, atau satu bulan setelah dia menjabat sebagai Pj.
Saat pengusulan itu sejatinya jabatan definitif Bahron Bakti iyalah Asissten II, eselon II/b dengan pangkat puncak pembina utama muda (IV/c)
Namun kemudian, saat ia menduduki jabatan Pj Sekda, Bahron meminta Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pidie Jaya untuk melakukan pengusulan kenaikan pangkat terhadap dirinya dari IV/c menjadi IV/d atau dari pembina utama muda menjadi pembina utama madya.
Informasi diperoleh media ini, BKPSDM kemudian melakukan proses pengusulan kenaikan pangkat seorang pejabat eselon II/b itu melalui aplikasi Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SI-ASN) sekira April 2024. Dan resmi naik terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Juni 2025.
Bahron sendiri sempat menikmati kenaikan pangkat IV/d atau pangkat paripurna untuk tingkat pemerintah kabupaten itu hampir setahun, terhitung Juni 2024 hingga Februari 2025.
Data dihimpun popularitas.com, dalam melakukan pengusulan, diduga adanya manilaputif penginputan kelengkapan dokumen nama jabatan oknum pejabat tersebut, sebagaimana dilihat popularitas.com pada surat yang dikeluarkan BKN terkait pembatalan Surat Keputusan (SK) kenaikan Pangkat pejabat tersebut.
Surat bernomor : 1884/b-MP.01.01/SD/D.II/2025 bersifat penting yang diterbitkan oleh Direktur Pengadaan Pangkat BKN Pusat, Sri Widayanti, SH. MM itu tujukan ke Kepala Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pidie Jaya, tertanggal 4 Februari 2025, memuat hal pembatalan SK kenaikan pangkat.
Dalam surat tersebut BKN, memuat sejumlah poin penting berkaitan dengan usulan kenaikan pangkat Bahron Bakti.
Di poin ketiga ditegaskan, “Bahron Bakti diusulkan kenaikan pangkat dengan input nama jabatan baru sebagai Sekretaris Daerah (Eselon II/a) TMT 22 Maret 2024, yang kemudian hari setelah dilakukan pemeriksaan ternyata jabatan definitif dan dokumen yang dimiliki adalah sebagai asisten perekonomian dan pembangunan (Eselon II/b) dengan pangkat puncak pembina utama muda, golongan ruang IV/c”.
Dalam surat tersebut juga disebutkan “sehubungan dengan hal tersebut, usul kenaikan pangkat atas nama Bahron Bakti ST MT, dinyatakan tidak memenuhi syarat , serta persetujuan teknis dan surat keputusan kenaikan pangkat dinyatakan tidak berlaku.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pidie Jaya, Helmi saat dikonfirmasi popularitas.com mengakui, BKN menyurati dirinya terkait pembatalan kenaikan pangkat Bahron Bakti.
Usai menerima surat tersebut sambung Helmi, BKPSDM langsung melakukan proses pencopotan pangkat IV/a pejabat tersebut untuk dikembalikan ke pangkat semula yaitu IV/c.
Jelasnya, pengusulan itu dilakukan saat Bahron menjabat sebagai Pj Sekda, saat itu pangkatnya IV/c dengan jabatan definitifnya Asisten II.

“Dia ini kan Pj ( saat usulan sebagai Penjabat Sekda Pidie Jaya) kita coba usulkan kenaikan pangkat Sekda. Sekda kan IV/d. Saat kita usulkan ke BKN pusat dari sana memang tidak ada penolakan, artinya sesuai dengan ketentuan. Pangkat (IV/d) Bahron keluar,” kata Ka BKPSDM Pdiie Jaya, saat dikonfirmasi popularitas.com di ruang kerjanya beberapa waktu lalu.
Tidak berselang lama usai kenaikan pangkat itu kata Helmi, pihak BKN mengirim pesan via Whatsapp untuk membatalkan surat tersebut, hingga akhirnya Badan Kepegawaian Pusat mengeluarkan surat pembatalan SK kenaikan pangkat tersebut.
Masih menurut Helmi, yang meminta BKPSDM untuk melakukan proses usulan kenaikan pangkat itu adalah pejabat itu sendiri.
“Beliau (Bahron Bakti) menyampaikan begini. Pangkat saya sudah lama, apakah bisa diusulkan (kenaikan pangkat),” kata Helmi menirukan ucapan Bahron. Saat itu kepada Asisten II ia langsung mengatakan, akan kita coba.
Sementara itu, Asisten II Kabupaten Pidie Jaya, Bahron Bakti saat dikonfirmasi sejumlah awak media ihwal pembatalan kenaikan pangkat itu memilih bungkam, seraya menyebutkan, dirinya merupakan orang yang dikawinkan tanpa mau menjelas secara detail maksudnya ucapanya itu. “Jangan tanyakan sama saya, saya tidak mau menjawab apapun,” kata Bahron Bakti dengan nada suara terdengar kesal kepada sejumlah wartawan beberapa waktu lalu.
Leave a comment