HukumNews

BNNP Sumut musnahkan 10 kg sabu dan 140 kg ganja, 4 warga Aceh terlibat

BNNP Sumut musnahkan 10 kg sabu dan 140 kg ganja, 4 warga Aceh terlibat
Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Toga H. Panjaitan (tengah) didampingi Forkompida Sumut menunjukkan barang bukti di kantor BNNP Sumut Jalan Williem Iskandar Pasar V Barat I No 1-A Medan Estate, Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (22/9/2023). (ANTARA/M Sahbainy Nasution)

POPULARITAS.COM – Empat warga Aceh terlibat dalam peredaran narkoba antara provinsi. Hal tersebut terungkap saat pemusnahan 10 kg sabu dan 140 kg ganja oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara, Jumat (22/9/2023) di Medan.

Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Toga H Panjaitan, dalam keterangannya dikutip dari laman Antara mengatakan, barang narkoba yang dimusnahkan pihaknya terdiri dari sabu, ganja dan pil ekstasi.

Dari kasus tersebut, katanya lagi, telah diamankan 10 orang tersangka, dan empat diantaranya merupakan warga Aceh.

Warga Aceh yang turut diamankan pihaknya dalam kasus ganja 140 kilogram adalah S (38), MS (52) dan IP (49), semuanya warga Gayo Lues. Sementara dalam kasus 10 kg sabu, tersangkanya adalah Z (50) warga Muara Batu, Lhokseumawe.

Sementara warga Medan yang ikut ditahan dalam kasus kepemilikan sabu dan juga pil ekstasi, yakni MI (21), SP (21), J (37) dan E (45), serta E (62), E (45)

“Barang bukti yang disita tersebut dimusnahkan dengan memakai mobil incinerator dan dibakar, sebagian lagi untuk bukti di persidangan,” ucap Toga.

Dia mengatakan sebanyak 10 tersangka tersebut melanggar dan diancam hukuman Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2006 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup atau paling singkat enam tahun atau 20 tahun penjara.

“Dari hasil penangkapan itu, anak bangsa yang terselamatkan dari ganja 233.3468 orang, pil ekstasi 443 orang, dan sabu 81.075 dengan total 314.896 orang,” ucapnya.

Editor : Hendro Saky

Shares: