KPK periksa AKBP Bambang Kayun Bagus
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. ANTARA/HO-Humas KPK
Home Hukum Bupati Mimika nonaktif segera disidangkan terkait proyek gereja
HukumNews

Bupati Mimika nonaktif segera disidangkan terkait proyek gereja

Share
Share

POPULARITAS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang bukti dan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 Tahun 2015 di Kabupaten Mimika ke penuntutan agar dapat segera disidangkan.

Dua tersangka, yakni Bupati Mimika nonaktif Eltinus Omaleng (EO) dan Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Marthen Sawy (MS).

“Hari ini, telah selesai dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik kepada tim jaksa dengan tersangka EO dan tersangka MS,” ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Kamis (29/12/2022).

Ia mengatakan dari hasil penelitian tim jaksa, seluruh isi berkas perkara dua tersangka itu telah memenuhi syarat formil dan materiil sehingga dinyatakan lengkap dan siap untuk diuji di persidangan.

Selain itu, dua tersangka tersebut masih dilakukan penahanan lanjutan selama 20 hari, terhitung mulai 29 Desember 2022 sampai dengan 17 Januari 2023. Saat ini, tersangka EO ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur Jakarta dan tersangka MS ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur.

“Dalam waktu 14 hari kerja, pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke pengadilan tipikor oleh tim jaksa segera dilakukan,” ucap Ali.

Selain EO dan MS, KPK menetapkan satu tersangka lainnya, yaitu pihak swasta/Direktur PT Waringin Megah (WM) Teguh Anggara (TA).

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa sekitar tahun 2013, EO yang berprofesi sebagai kontraktor sekaligus Komisaris PT Nemang Kawi Jaya (NKJ) berkeinginan membangun tempat ibadah berupa Gereja Kingmi Mile 32 dengan nilai Rp126 miliar.

Setelah itu, pada tahun 2014, EO terpilih menjadi Bupati Kabupaten Mimika periode 2014-2019 dan dia kemudian mengeluarkan salah satu kebijakan pemerintah, yaitu menganggarkan dana hibah pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 ke Yayasan Waartsing.

Kemudian, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Mimika, sebagaimana perintah EO, memasukkan anggaran hibah dan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 sebesar Rp65 miliar ke anggaran Pemkab Mimika pada tahun 2014.

EO yang saat itu masih menjadi Komisaris PT NKJ lalu membangun dan menyiapkan alat produksi beton yang berada tepat di depan lokasi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Hal itu berlanjut pada tahun 2015.

Untuk mempercepat pembangunan gereja itu, EO menawarkan proyek ini kepada TA dengan adanya kesepakatan pembagian “fee” 10 persen dari nilai proyek di mana EO mendapat 7 persen dan TA 3 persen.

Selain itu agar proses lelang dapat dikondisikan, EO sengaja mengangkat tersangka MS sebagai pejabat pembuat komitmen. Padahal, MS tidak mempunyai kompetensi di bidang konstruksi bangunan. Dengan pengangkatan itu, MS diduga meminta “fee” dari sejumlah pihak yang terlibat dalam proyek ini.

Berikutnya, EO memerintahkan MS untuk memenangkan TA sebagai pemenang proyek walaupun kegiatan lelang belum diumumkan. Setelah proses lelang dikondisikan, MS dan TA melaksanakan penandatangan kontrak pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 dengan nilai kontrak Rp46 miliar.

Untuk pelaksanaan pekerjaan, TA mensubkontrakkan seluruh pekerjaan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 ke beberapa perusahaan. Salah satunya adalah PT Kuala Persada Papua Nusantara (KPPN) tanpa adanya perjanjian kontrak dengan Pemkab Mimika, namun diketahui oleh EO.

PT KPPN selanjutnya menggunakan dan menyewa peralatan PT NKJ dengan EO yang masih menjabat sebagai komisaris PT NKJ.

Dalam perjalanannya, perkembangan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tidak sesuai dengan jangka waktu penyelesaian sebagaimana kontrak, termasuk adanya kurang volume pekerjaan, padahal pembayaran pekerjaan telah dilakukan.

Akibat perbuatan para tersangka, timbul kerugian keuangan negara sekitar Rp21,6 miliar dari nilai kontrak Rp46 miliar. Dari proyek itu, EO diduga turut menerima uang sekitar Rp4,4 miliar.

Tiga tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ant)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Tiga pemuda tewas tenggelam di Danau Toba
News

Tiga pemuda tewas tenggelam di Danau Toba

POPULARITAS.COM – Riguen Hutagaol (17), Bryan Samosir (18, dan Aldin Samosir (19),...

Walikota Banda Aceh bongkar sendiri papan reklame dengan menaiki mobil crane, Pengamat kebijakan publik sebut pencitraan
News

Walikota Banda Aceh bongkar sendiri papan reklame dengan menaiki mobil crane, Pengamat kebijakan publik sebut pencitraan

POPULARITAS.COM – Pengamat kebijakan publik Aceh, Nasrul Zaman menyebutkan aksi Wali Kota Banda...

Satpol PP Pemko Banda Aceh bongkar papan reklame tak berizin
News

Satpol PP Pemko Banda Aceh bongkar papan reklame tak berizin

POPULARITAS.COM – Pemko Banda Aceh membongkar sejumlah baliho yang tak memiliki izin...

Jawab permintaan Mualem, Badan Penyelenggara Haji pastikan kuota haji Aceh 2026 ditambah
News

Jawab permintaan Mualem, Badan Penyelenggara Haji pastikan kuota haji Aceh 2026 ditambah

POPULARITAS.COM – Kepala Badan Penyelenggara (BPH) RI KH Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan...