Home News Bupati Minta Pejabat di Aceh Utara Hemat Listrik dan BBM
News

Bupati Minta Pejabat di Aceh Utara Hemat Listrik dan BBM

Share
Bupati Aceh Utara minta pejabat hemat listrik dan BBM, ada apa? (ANTARA/HO)
Share

POPULARITAS.COM – Bupati Aceh Utara H Muhammad Thaib menginstruksikan para pejabat agar hemat dalam menggunakan energi listrik dan bahan bakar minyak (BBM), serta tidak menggunakan kendaraan dinas di luar daripada kebutuhan kedinasan.

Penegasan tersebut telah disampaikan Bupati H Muhammad Thaib melalui Surat Edaran Nomor 1192 Tahun 2020 tertanggal 13 Agustus 2020 tentang Penghematan Energi Listrik dan BBM.

“Semua ini kita lakukan untuk menghindari pemborosan energi, baik pemakaian listrik di kantor-kantor maupun pemakaian BBM untuk kendaraan-kendaraan dinas,” kata Cek Mad, sapaan akrab Bupati Aceh Utara, Sabtu (22/8/2020) dikutip dari Antara.

Dalam Surat Edaran yang ditujukan kepada para Kepala SKPK dan para Kepala Bagian dalam jajaran Pemkab Aceh Utara itu, disebutkan penghematan energi dalam jajaran pemerintahan didasarkan pada Instruksi Presiden RI Nomor 10 Tahun 2005 tentang Penghematan Energi.

Selain itu, juga Surat Edaran Menteri PAN dan RB Nomor 10 Tahun 2014 tentang Peningkatan Efektivitas dan Efisiensi Kerja Aparatur Negara.

Sementara Kabag Humas Setdakab Aceh Utara Andree Prayuda, SSTP, MAP, mengatakan penghematan penggunaan listrik dan tata ruang kantor, antara lain dengan cara mematikan/mengurangi penggunaan lampu dan peralatan listrik dalam ruangan yang tidak digunakan.

“Setelah jam kerja usai, agar mematikan semua peralatan listrik yang ada di ruang kantor, seperti AC, lampu, komputer, printer, dispenser dan lain-lain,” kata Andree.

Lanjut Andree, penataan ruangan kantor juga perlu diperhatikan. Misalnya menata ruangan tempat kerja agar tidak menghalangi cahaya masuk. Jika ada cahaya yang masuk dari luar, maka penerangan dalam ruangan kantor terbantu dengan cahaya tersebut, tidak perlu menghidupkan lampu.

Hal-hal seperti itu nampak kecil, tapi jika semua kantor melakukan hal serupa maka efeknya terhadap penghematan energi listrik akan menjadi besar.

“Inilah yang diharapkan oleh Pemkab Aceh Utara,” kata Andree.

Hal yang sama juga ditegaskan terhadap penggunaan BBM dan kendaraan dinas. Kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk keperluan kedinasan.

Sedangkan pemberian BBM kepada pejabat yang memegang kendaraan dinas akan dilakukan seefektif dan seefisian mungkin.

“Diharapkan semua SKPK dapat mempedomani Surat Edaran Bupati dengan baik, sehingga langkah-langkah penghematan yang dilakukan Pemkab Aceh Utara dapat berjalan maksimal,” pungkas Andree.[acl]

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

WFP Prediksi El Nino Ancam 49 Juta Orang Kelaparan Akut hingga 2027

POPULARITAS.COM – Program Pangan Dunia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) atau World Food Programme...

News

Sebanyak 995 Senjata Api  Ditemukan di Sekolah Swasta di Jaksel

POPULARITAS.COM – Sebanyak 995 unit senjata api hingga ”air gun” ditemukan di...

HUT 53 tahun Bank Aceh, Fadhil Ilyas : momentum perkuat amanah dan menumbuhkan keberkahan
News

HUT 53 tahun Bank Aceh, Fadhil Ilyas : momentum perkuat amanah dan menumbuhkan keberkahan

POPULARITAS.COM – Bank Aceh masuki usia ke-53 tahun. Seremonial acara peringatan dilangsungkan...

News

10 Rumah Sakit Tersangkut Aksi Nyinyir Dokter terhadap Pasien BPJS

POPULARITAS.COM – Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) mengidentifikasi 10 rumah sakit yang terkait...