Home News Buron dalam kasus penyelundupan etnis Rohingya, Warga Aceh Timur ditangkap di Sumut
News

Buron dalam kasus penyelundupan etnis Rohingya, Warga Aceh Timur ditangkap di Sumut

Share
Buron dalam kasus penyelundupan etnis Rohingya, Warga Aceh Timur ditangkap di Sumut
Tim Tabur Kejati Aceh tangkap Mujiono di Sumut. FOTO : Humas Kejati Aceh/HO Popularitas.com 
Share

POPULARITAS.COM – Kejati Aceh menangkap buronan yang membawa kabur imigran Rohingya dari kamp penampungan di Lhokseumawe ke Tanjung Balai, Sumatera Utara, Jumat (14/2/2025).

Buronan yang telah berstatus terpidana ini bernama Mujiono (43), warga Kecamatan Indra Makmur, Aceh Timur. Ia tertangkap di Kecamatan Stabat, Langkat, Sumatera Utara.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis mengatakan, terpidana Mujiono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Yang bersangkutan sengaja membawa 20 imigran Rohingya keluar dari kamp pengungsian di Lhokseumawe untuk dipindahkan ke Tanjung Balai, Sumut,” ujarnya kepada popularitas.com.

Dengan membawa kabur para imigran gelap tersebut menggunakan mobil minibus, ungkap dia, Mujiono pun mendapatkan upah berupa sejumlah uang.

“Terpidana melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 120 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP,” jelasnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Lhokseumawe sempat membebaskan Mujiono. Kemudian, JPU melakukan kasasi ke Mahkamah Agung hingga akhirnya putusan bebas tersebut dibatalkan.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 32 K/Pid.Sus/2024 tanggal 24 Januari 2024, Mujiono dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp 120 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

“Setelah putusan dari diterima, saat akan di eksekusi oleh jaksa, yang bersangkutan sudah tidak diketahui lagi keberadaanya,” kata dia.

“Terpidana sempat beberapa kali dipanggil untuk menjalani hukuman, namun ia berpindah-pindah tempat dan tidak menunjukkan itikad baik untuk melaksanakan putusan pengadilan dan yang bersangkutan ditetapkan sebagai DPO,” jelas Ali.

Karena itu, Kejati Aceh mencari hingga akhirnya menangkap Mujiono yang dikomandoi oleh Asintel, Mukhzan. “Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan, dan hukum akan tetap ditegakkan,” pungkas dia.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Bupati Sibral Malasyi Tunjuk Rahmat Rizal Sebagai Plt Kadis Pertanahan Pidie Jaya

POPULARITAS.COM – Bupati Sibral Malasyi menunjuk Kepala Bagian Hukum Rahmat Rizal sebagai...

Ribuan ASN Pemrov Aceh akan dikirim ke Aceh Tamiang
News

Kemenag Pulihkan 776 Rumah Ibadah Lintas Agama Pascabencana Sumatera

POPULARITAS.COM – Kementerian Agama (Kemenag) memulihkan sedikitnya 776 rumah ibadah lintas agama...

NewsSyariat Islam

Plt. Sekda Lepas Kafilah Aceh Mengikuti MTQ Tingkat Nasional ke-31

POPULARITAS.COM – Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Taufik, secara resmi...

EkonomiNews

Pemerintah Aceh Dorong Zakat dan Wakaf Jadi Penggerak Ekonomi Umat

POPULARITAS.COM — Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Aceh Taufik mendorong zakat, infak,...