EditorialNews

Bustami, sekda pilihan Pj Gubernur Aceh

Presiden RI Joko Widodo, menerbitkan Surat Keputusan Bernomor 104/TPA tahun 2022 tentang Pengangkatan Pejabat TInggi Madya di Lingkup Pemeirntah Aceh. 
Bustami Hamzah

POPULARITAS.COMPresiden RI Joko Widodo, menerbitkan Surat Keputusan Bernomor 104/TPA tahun 2022 tentang Pengangkatan Pejabat TInggi Madya di Lingkup Pemeirntah Aceh. 

Dalam surat itu, Presiden RI menunjuk Bustami SE, MSi sebagai pejabat eselon 1b di lingkup Pemerintah Aceh dengan jabatan sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh.

Surat tersebut, ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo tertanggal 29 Agustus 2022 di Jakarta.

Penunjukan Bustami, tentu didasarkan pada usulan dan permintaan Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki untuk mengganti Sekda Aceh Taqwallah yang telah menjabat sebagai pimpinan birokrasi di lingkup Pemerintah Aceh sejak 2019 silam.

Permintaan pergantian Sekda Aceh Taqwallah, juga disuarakan oleh politisi di DPR Aceh. Menurut anggota parlemen tersebut, kepemimpinan sekda sebelumnya membuat sumbatan komunikasi, dan juga kerap membuat terjadinya banyak Silpa.

Bustami yang dipilih Pj Gubernur Aceh, tentu sosok yang telah memiliki rekam jejak sebagai birokrati. Jabatan terakhir yang dia emban adalah Kepala Badan Pengelolaan Kekayaan Aceh (BPKA). Ia memilih mengundurkan diri dari jabatan tersebut karena merasa tidak cocok dengan kepemimpinan Gubernur Aceh sebelumya, Nova Iriansyah.

Usai mundur dari jabatannya sebagai Kepala BPKA, Bustami memilih untuk tetap berkarir sebagai ASN.

Terpilihnya Bustami tentu bukan perkara aneh, sebab secara kepangkatan, yang bersangkutan memang memiliki syarat dan kualifikasi untuk ditunjuk sebagai Sekda Aceh.

Disamping itu juga, dalam UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh Pasal 102, sangat jelas disebutkan bahwa, Sekda Aceh diangkat dari Pegawai Negeri Sipil yang memuhi syarat. Pada ayat selanjutnya, Gubernur berkonsultasi dengan Presiden sebelum menetapkan Sekda Aceh.

Pada pasal ayat 6 juga dijelaskan bahwa, Gubernur menetapkan calon Sekretaris Daerah Aceh dan disampaikan kepada Presiden RI untuk ditetapkan.

Secara aturan tidak ada ada yang dilanggar dalam penetapan Bustami sebagai Sekda Aceh, semuanya telah memenuhi aspek dan legal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

Kita tentu berharap, Sekda pilihan Pj Gubernur Aceh adalah orang yang tepat untuk memimpin birokrasi di pemerintahan Aceh. 

Birokrasi yang tangguh, bergerak cepat, dan responsif terhadap persoalan masyarakat, agar pembangungunan di Aceh dapat terus berlanjut, dengan melahirkan berbagai inovasi dan program yang memiliki dampak terhadap pelbagai persoalan yang ada. Selamat Bapak Bustami Hamzah, anda sudah dipilih oleh Pj Gubernur Aceh, kami menanti kerja-kerja cepat untuk Aceh yang lebih baik. (***EDITORIAL)

Shares: