News

Cabuli Dua Balita, Seorang Pria di Aceh Besar Ditangkap Polisi

Cabuli cucu, seorang kakek asal Subulussalam ditangkap di Sumut
Ilustrasi pencabulan. (Jatim TIMES)

BANDA ACEH (popularitas.com) – Aparat Polresta Banda Aceh menangkap seorang pria berinisial DAR (49), warga salah satu desa di Kabupaten Aceh Besar. Ia ditangkap karena terlibat tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto melalui Kasat Reskrim, AKP M. Taufiq menjelaskan, DAR ditangkap karena melakukan pencabulan terhadap dua balita yang masih dalam status keluarganya pada 20 Juni 2020 lalu. Selain itu, DAR juga diduga terlibat menganiaya korban.

“Tersangka sudah menjalani pemeriksaan sejak ditangkap Kamis sampai hari ini, dan ia masih menjalani pemeriksaan berikutnya,” ujar Taufiq dalam keterangannya, Rabu, 15 Juli 2020.

Kata Taufiq, dari hasil pemeriksaan dan keterangan saksi, tersangka mengakui perbuatannya yaitu melakukan pencabulan terhadap dua anak kecil yang merupakan anak dari keluarganya sendiri.

Atas perbuatannya, DAR akan dijerat  dengan  pasal 82 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 80 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 dan Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Namun, karena tersangka masih ada kaitan dengan keluarga korban, maka hukumannya dapat ditambah dengan 1/3 dari hukuman pokok,” ujar Taufiq.

Ia menjelaskan, kejadian ini bermula saat kedua korban sedang berada di depan rumahnya bersama sang nenek. Lalu, tersangka datang menghampiri korban dengan menggunakan becak yang dikendarainya bermaksud untuk membawa jalan-jalan di sekitar rumah.

“Namun yang terjadi sebaliknya, kedua korban dibawa ke sebuah kebun yang tak jauh dari rumah korban serta dilakukan penganiayaan berupa perbuatan sodomi terhadap sang balita,” jelas Taufiq.

Setelah melakukan aksi tersebut, tersangka mengancam kedua korban agar  jangan memberitahukan kepada siapapun hingga keduanya diantar ke rumah. Saat diantar pulang, wajah kedua balita tersebut terlihat takut

“Hal ini diungkapkan oleh orang tua korban dan nenek korban sehingga mencari tahu apa yang telah terjadi,” ujar Taufiq.

Setelah mengetahui persoalan itu, orang tua korban membuat laporan ke Polresta Banda Aceh. Dari laporan ini, unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh dipimpin oleh Kepala Unit Ipda Puti Rahmadiani bersama personel mendalami perihal laporan tersebut serta memeriksa para saksi.

“Setelah mendalami dan memeriksa para saksi serta melengkapi bukti disertai keterangan ahli psikolog forensik dan dokter, kami berhasil mengamankan tersangka pada hari Kamis, 2 Juli 2020 di salah satu warung kopi di Aceh Besar,” pungkasnya.

Atas kejadian ini, Kanit PPA Ipda Puti Rahmadiani mengimbau kepada para orang tua, untuk selalu menjaga buah hatinya. Sehingga kasus yang menimpa seperti kedua balita ini tidak terulang lagi terhadap anak-anak yang lain.

“Saat ini tim penyidik PPA Polresta Banda Aceh bersama tim konseling telah melakukan upaya untuk memulihkan rasa trauma yang dialami korban,” ujarnya. []

Reporter: Muhammad Fadhil

Shares: