Home Hukum Calon independen diwajibkan miliki 7.787 KTP untuk maju di Pilkada Banda Aceh
Hukum

Calon independen diwajibkan miliki 7.787 KTP untuk maju di Pilkada Banda Aceh

Share
Tingkat partisipasi pemilih warga Kota Banda Aceh di Pilkada 2024 hanya 64,5 persen
Ketua KIP Banda Aceh, Yusri Razali. FOTO : KIP Banda Aceh
Share

POPULARITAS.COM – Calon independen yang ingin maju pada pemilihan walikota Banda Aceh, dipersyaratkan memiliki dukungan 7.787 KTP warga. Hal tersebut sebagai syarat minimal dukungan untuk bisa mencalonkan diri pada Pilkada di ibukota provinsi Aceh tersebut.

Hal itu disampaikan oleh Ketua KIP Kota Banda Aceh, Yusri Razali dalam keterangannya, Selasa (23/4/2024). Dikatakannya bahwa, syarat sebesar 7.787 KTP tersebut adalah 3 persen dari jumlah penduduk dan yang dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan.

“Kita sudah menetapkan syarat untuk Pilkada Banda Aceh, calon independen wajib kantongi 7.787 dukungan KTP atau setara 3 persen dari jumlah penduduk di daerah ini,” katanya dikutip dari laman Antara.

Pilkada di Kota Banda Aceh digelar serentak dengan pemilihan kepala daerah, baik pemilihan gubernur dan wakil gubernur maupun bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota pada 27 November 2024.

“Syarat dukungan bagi pasangan calon perseorangan tersebut diserahkan dalam fotokopi kartu tanda penduduk disertai surat pernyataan dukungan,” ujarnya.

Selain jumlah minimal 7.787 dukungan, kata dia, dukungan tersebut minimal tersebar di lima dari sembilan kecamatan di Kota Banda Aceh atau minimal 50 persen penyebaran dukungan dari total jumlah kecamatan di ibu kota Provinsi Aceh tersebut.

Yusri menyatakan penyerahan syarat dukungan paslon jalur perseorangan tersebut mulai 5 Mei hingga 19 Agustus 2024. Terhadap syarat dukungan yang diserahkan tersebut, akan melalui proses verifikasi administrasi dan faktual.

“Jika syarat dukungan tersebut memenuhi syarat maka pasangan calon yang bersangkutan bisa mendaftarkan diri sebagai peserta pilkada 2024. Artinya, syarat dukungan ini merupakan tiket bagi bakal paslon jalur perseorangan untuk mendaftar,” katanya.

Yusri mengatakan pendaftaran pasangan calon wali kota dan wakil wali kota, baik dari jalur perseorangan maupun partai politik dan gabungan partai politik mulai pada 27 hingga 29 Agustus 2024.

Kemudian, penetapan pasangan calon sebagai peserta pilkada 2024 dijadwalkan pada 22 September, dan selanjutnya, pemungutan suara pada 27 November 2024.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat di Kota Banda Aceh untuk ikut bersama-sama menyukseskan pesta demokrasi pemilihan kepala daerah tersebut,” kata Yusri Razali.

Share
Tulisan Terkait
Hukum

Enam pelajar SMAN 3 Banda Aceh jadi tersangka kasus penganiayaan

POPULARITAS.COM – Polresta Banda Aceh menetapkan enam anak sebagai tersangka kasus dugaan...

Hukum

Abang Samalanga Sesalkan Beredarnya Video Dugaan Kekerasan Aparat terhadap Warga Aceh

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh, Zulfadhli, menyesalkan dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan...

HukumNews

KPK Amankan 14 Orang dalam OTT Terkait Pengadaan di BNPB, Sita Uang Rp1,4 Miliar dan Emas

POPULARITAS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 14 orang dalam operasi tangkap...

HukumNews

Kolonel Budi Utomo dan 4 Tersangka Korupsi Motor MBG Resmi Ditahan

POPULARITAS.COM – Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menahan lima tersangka kasus dugaan korupsi...