HukumNews

Tinggal bareng berondong, janda di Aceh Tamiang digerebek warga

Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Tamiang mengamankan sepasang non muhrim di salah satu kamar indekos di kabupaten setempat, Selasa (5/4/2022) dini hari.
Nginap di indekos janda, pemuda di Aceh Tamiang ditangkap
Ilustrasi mesum. (ist)

POPULARITAS.COM – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Tamiang mengamankan sepasang non muhrim di salah satu kamar indekos di kabupaten setempat, Selasa (5/4/2022) dini hari.

Pasangan tersebut masing-masing perempuan berinisial NW (32) warga Desa Perdamaian, Kecamatan Kota Kuala Simpang dan laki-laki berinisial DI (28) warga Desa Durian, Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang.

Kabid Penegakan Syariat Islam Satpol PP dan WH Aceh Tamiang, Mustafa Kamal saat dikonfirmasi, Selasa (5/4/2022) malam, membenarkan adanya penangkapan itu.

“Iya benar, kami telah mengamankan sepasang pasangan non muhrim, NW ini seorang janda, DI merupakan anak lajang, mereka diamankan pada pukul 00.00 WIB oleh warga setempat,” katanya.

Penangkapan tersebut berawal dari kecurigaan warga yang sebelumnya sempat menegur pasangan tersebut lantaran berboncengan berdua di tengah malam.

“Sempat ditegur masyarakat, namun teguran ini tidak dihiraukan oleh mereka,” ucapnya.

Namun kemudian berselang beberapa saat setelahnya, DI tiba-tiba kembali menghampiri warga yang menegurnya tadi.

“Maksud dia menjelaskan jika yang di boncengannya tadi adalah istrinya dan telah melaporkan ke kadus setempat,” ujarnya.

Berdasarkan penyampaian DI, warga setempat tidak semerta-merta mempercayainya, mereka yang masih curiga kemudian mempertanyakan kebenaran tersebut ke kepala dusun setempat.

“Informasi dari kadus bahwa itu tidak benar, mereka bukanlah suami istri,” kata Mustafa.

Mengetahui hal itu, warga yang marah kemudian mendatangi indekos tempat NW dan DI tinggal dan bermaksud untuk menangkapnya.

“Namun DI saat itu langsung lari, tetapi warga yang di sana berhasil menangkapnya,” ujarnya.

Saat dimintai surat nikah, NW dan DI malah berkilah dengan berbagai alasan yang tidak jelas sehingga warga yang kesal langsung membawa keduanya ke kantor PP dan WH Aceh Tamiang.

“Pasangan tidak sah ini telah dibawa ke kantor Satpol PP setempat untuk dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan secara mendalam,” ujarnya.

Shares: