News

Kader PDI Perjuangan Aceh gugat Megawati Sukarno Putri

Kader PDI Perjuangan provinsi Aceh, Imran Mahfudi, menggugat ketua umum partai berlambanga banteng moncong putih tersebut, ke Pengadilan Negeri Banda Aceh.
Imran Mahfudi, SH, MH

BANDA ACEH (popularitas.com) : Kader PDI Perjuangan provinsi Aceh, Imran Mahfudi, menggugat ketua umum partai berlambanga banteng moncong putih tersebut, ke Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Gugatan tersebut, Ia daftarkan ke pengadilan negeri setempat, dan telah tercatat dan diregistrasi dengan nomor perkara 10/Pdt.Sus.Parpol/2020/BNA.

Kepada media ini, Rabu, 12 Februari 2020, Imran Mahfudi menyampaikan, gugatan yang Ia daftarkan merupakan pokok perkata sengketa internal partai terhadap Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Sukarno Putri.

Selain menggugat ketua umum, sambungnya, gugatan juga Ia ajukan terhadap ketua mahkamah partai PDI Perjuangan, dan DPD PDI Aceh.

Dijelaskannya, adapun persoalan yang menjadi alasan diajukannya gugatan ke pengadillan adalah terkait masalah pelaksanaan konferensi daerah (konferda) V PDI Perjuangan Aceh, yang telah berlangsung pada Agustus 2019 silam.

Menurutnya, sesuai dengan ketentuan partai, dijelaskan bahwa, salah satu kewenangan Konferda adalah membentuk kepengurusan partai didaerah. Namun faktanya, saat berlangsungnya acara tersebut, DPP PDI Perjuangan, langsung menujuk Muslahuddin Daud, selaku ketua DPD, tanpa proses pemilihan, atau musyawarah dan mufakat dari para peserta konferensi.

“Ini adalah pelanggaran terhadap Anggaran Dasar partai ,” jelasnya kemudian.

Diterangkannya, pelanggaran tersebut, telah diatur dalam pasal 72 ayat (3), tentang anggaran dasar partai.

Atas persoalan tersebut, menurut Imrah, DPP Partai telah mengambil alih kewenangan yang dimiliki forum konferda untuk menentukan ketua DPD Partai. Nah, sambungnya, yang lebih aneh lagi Muslahuddin Daud, hanya diusulkan oleh satu DPC, namun DPP tetap menunjuk bersangkutan sebagai ketua.

Karenanya, sebagai akibat pelanggaran terhadap anggaran dasar partai, dirinya menilai, kepengurusan DPD PDI Perjuangan Aceh saat ini tidak sah. Dan oleh karena itu, seluruh tindakan mewakili partai menjadi tidak sah, termasuk mewakili DPD PDIP Aceh pada Kongres V PDIP di Bali tanggal 8-10 Agustus 2019. Dan dikarenakan adanya peserta kongres yang tidak sah, berakibat pada tidak sahnya pelaksanaan Kongres V PDI Perjuangan.

Sebabnya, dalam petitum gugatan yang Ia sampaikan ke pengadilan, diantaranya, meminta majelis hakim menyatakan tidak sah Konferda V PDIP Aceh, juga meminta agar dinyatakan tidak sah Kongres V PDIP.

Dalam gugatan tersebut, lanjut Boim, sapaan karib Imran Mahfudi, dirinya juga memohon adanya putusan, berupa penangguhan pemberlakuan SK DPP PDIP Nomor 33/KPTS-DPD/DPP/IX/2019 Tentang susunan pengurus PDIP Aceh periode 2019-2024, dan untuk mengisi kekosongan kepengurusan, meminta untuk menyatakan kepengurusan PDIP Aceh masih sah dibawah kepemimpinan Karimun Usman sampai dengan adanya putusan berkekuatan hukum tetap.

Imran menjelaskan bahwa, sebelum melayangkan gugatan ke pengadilan negeri, telah mengajukan permohonan penyelesaian sengketa ke Mahkamah Partai pada tanggal 8 Agustus 2019, namun sayangnya sampai dengan saat ini Mahkamah Partai belum mengadili permohonan tersebut, padahal sesuai ketentuan UU Partai Politik, Mahkamah Partai wajib mengadili dalam jangka waktu enam puluh hari.

“Jadi, sebelum mendaftarkan gugatan ini ke pengadilan, terlebih dahulu Ia telah menempuh mekanisme internal melalui mahkamah partai. Namun, suratnya tidak gubris,” sesalnya.

Sebenarnya, Ia lebih senang menempuh upaya penyelesaian mekanisme internal, namun karena mahkamah partai pun tidak tunduk pada ketentuan UU, tidak ada pilihan bagi saya selain membawa persoalan ini ke Pengadilan. “Saya hanya ingin aturan ditegakkan, dan ini penting untuk keberlangsungan partai kedepan,” tandasnya. (*SKY/RED)

Shares: