News

Catin di Aceh Besar yang belum cukup umur wajib lampirkan surat edukasi kesehatan

Mahkamah Syar’iyah Jantho melaksanakan penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Aceh Besar.
Kanwil Kemenag Aceh : Walau Pandemi nikah tak bisa ditunda
Ilustrasi. Foto radarlampung

POPULARITAS.COM – Mahkamah Syar’iyah Jantho melaksanakan penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Aceh Besar.

Agenda kerja sama ini dipimpin langsung Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, Siti Salwa dan Plt. Kepala Dinas Kesehatan Aceh Besar, Neli Ulfiati di Ruang Sidang Utama Mahkamah Syar’iyah setempat, Rabu (8/6/2022).

Siti Salwa menyampaikan, MoU ini untuk menjalin kerjasama dengan Dinkes Aceh Besar dalam memberi pelayanan edukasi kesehatan perkawinan dan pemeriksaan kesehatan bagi para pencari keadilan dan penanganan perkara dispensasi kawin pada mahkamah syar’iyah setempat.

Hal itu, kata Siti Salwa, merupakan salah satu upaya promotif-preventif untuk menekan angka permohonan dispensasi perkawinan pada Mahkamah Syar’iyah Jantho.

Di mana, kata dia, bagi masyarakat yang belum cukup umur untuk menikah harus melampirkan surat keterangan edukasi kesehatan sebagai syarat diterimanya pengajuan permohonan.

“Dan surat keterangan pemeriksaan kesehatan mental dan reproduksi juga harus dilampirkan sebagai bagian dari syarat diterimanya pengajuan permohonan,” kata Siti Salwa.

Ketua MS Jantho, Siti Salwa (kanan) usai menandatangani MoU dengan Dinkes Aceh Besar, Rabu (8/6/2022). (Ist)

Dalam kesempatan itu, Siti Salwa juga menyampaikan bahwa mengenai tingginya angka permohonan dispensasi kawin di seluruh Indonesia.

Selama ini, terang Siti Salwa, sulit bagi majelis hakim memutuskan perkara hanya berdasarkan dari keterangan saksi yang belum tentu benar-benar mengetahui kondisi kesiapan fisik dan mental pemohon.

Dengan terjalinnya kerja sama ini, diharapkan menjadi salah satu bahan pertimbangan penting bagi majelis hakim.

“MoU ini akan menjadi inovasi bersama Mahkamah Syar’iyah Jantho dengan Dinkes Aceh Besar yang dinamai dengan Si Antariksa (Inovasi Pelayanan Edukasi Kesehatan Perkawinan dan Pemeriksaan Kesehatan),” ujarnya.

Sementara, Plt. Kepala Dinas Kesehatan Aceh Besar, Neli Ulfiati menyambut baik kerja sama ini dan menyatakan siap untuk membantu mewujudkan program yang digagas oleh Ditjen Badilag itu.

Dinkes sendiri, tambah Neli, sudah memiliki beberapa inovasi yang terkait dengan pendampingan bagi masyarakat yang ingin menikah, yaitu inovasi Calinda (Calon Linto dan dan Dara Baro).

Inovasi tersebut bertujuan untuk memberikan edukasi kepada setiap calon pengantin agar siap secara fisik, mental dan sosial sehingga terus tercipta generasi yang kokoh.

“Dengan terwujudnya perjanjian ini, akan memberikan kemudahan bagi MS Jantho dalam mempertimbangkan perkara permohonan dispensasi kawin dengan mengacu kepada surat keterangan hasil pemeriksaan kesehatan pemohon,” ungkapnya.

Shares: