News

Cek Mad Minta Aparat Tindak Pelaku Pengancam Camat di Aceh Utara

ACEH UTARA (popularitas.com) – Bupati Aceh Utara, Muhammad Thaib, mengaku tidak mengetahui sebelumnya bahwa Camat Sawang, Ibrahim diancam pakai pistol oleh BT (25) warga Desa Sawang, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.

Politisi Partai Aceh ini mengaku mengetahui ancaman itu dari pemberitaan media massa.

“Sebelumnya saya tidak tahu. Saya serahkan proses ini sepenuhnya ke polisi untuk pengusutannya,” kata pria yang akrab disapa Cek Mad ini, Selasa, 7 Januari 2020.

Baca: Anggota KKB Kembali ditangkap di Aceh Utara

Dia menyebutkan, proses hukum tetap ditegakan dalam kasus tersebut. “Saya serahkan sepenuhnya ke polisi,” terangnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe Indra T Herlembang, menyebutkan BT memperoleh senjata itu dari Raman Peudeung, anggota KKB yang ditembak oleh petugas dalam baku tembak di Kecamatan Sawang, Aceh Utara, Desember 2019 lalu.

“Kami sedang mendalami hubungan antara Raman Peudeung dengan BT ini. Apakah dia sendiri atau bersama-sama kelompoknya. Itu terus didalami,” sebut Indra.

Dia menyebutkan, BT dijerat dengan pasal 335 ayat (1) KUHP sub Pasal 1 Ayat (1) UU RI No 12 Tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. “Kasus ini terus kami kembangkan,” pungkasnya.

Sumber: Kompas

Shares: