Home News Pemerintah di 17 Kabupaten/Kota Diminta Pastikan Lahan untuk Huntap
News

Pemerintah di 17 Kabupaten/Kota Diminta Pastikan Lahan untuk Huntap

Share
Sekda Aceh, M. Nasir,di dampingi SKPA terkait & BPN perwakilan Aceh menggelar rapat persiapan Pembangunan Huntara & Huntap Bagi korban Bencana Aceh, di Ruang Rapat Sekda, Selasa, (27/1/2026). Poto : Biro ADPIM Aceh
Share

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh bergerak cepat mematangkan ketersediaan lahan untuk pembangunan Hunian Sementara (Huntara) dan Hunian Tetap (Huntap) bagi warga terdampak bencana banjir serta tanah longsor di 17 kabupaten/kota.

Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir menekankan agar seluruh kendala administratif dan teknis terkait lahan segera diselesaikan dalam waktu dekat, mengingat kebutuhan mendesak bagi para korban bencana hidrometeorologi tersebut.

“Status lahan dan lokasi tanah harus clean and clear. Kita targetkan persoalan ini selesai dalam waktu dekat, apalagi menjelang bulan suci Ramadan, kepastian hunian bagi warga terdampak harus jelas,” tegas Sekda dalam rapat koordinasi di ruang kerja Setda Aceh, Selasa (27/1/2026).

Nasir turut menyoroti beberapa kendala di lapangan, termasuk penolakan warga di sejumlah daerah jika lokasi hunian tetap (huntap) karena dianggap tidak strategis.

Ia mencontohkan, Di Kabupaten Gayo Lues, ada lahan yang tersedia untuk hunian sementara ternyata tidak cocok dijadikan lokasi hunian tetap. Ini dikarenakan jaraknya yang terlalu jauh dari pusat aktivitas. Sementara masyarakat di wilayah Kecamatan Langkahan, Aceh Utara, masyarakat meminta agar hunian tetap dibangun tidak jauh dari desa asal agar mereka tetap bisa menjalankan aktivitas sosial dan ekonomi seperti biasa.

“Kita harus mencari solusi bagi pemerintah kabupaten yang terkendala ketersediaan lahan. Apakah nantinya akan ada koordinasi dengan Pemerintah Aceh jika harus dilakukan pengadaan atau pembelian lahan baru,” ujar M. Nasir.

Selanjutnya, Sekda Aceh, M. Nasir juga mengingatkan agar skema penguasaan lahan benar-benar kuat secara hukum. Ia menegaskan bahwa skema tanpa sertifikat atau sekadar Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) bukanlah solusi jangka panjang yang ideal bagi masyarakat.

“Saya meminta Dinas Pertanahan dan Dinas Perkim Aceh segera berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota serta BPN untuk memastikan kelayakan lahan secara teknis dan legalitasnya,” tambah M. Nasir.

Menanggapi hal tersebut, Plh Kepala Dinas Pertanahan Aceh, M. Mizwar menjelaskan bahwa tantangan utama di lapangan adalah data kebutuhan yang sering berubah mengikuti dinamika di masyarakat.

Sebagai langkah taktis, M. Mizwar menyarankan agar Pemerintah Kabupaten/Kota memprioritaskan penggunaan aset tanah milik pemerintah untuk mempercepat proses pembangunan.

“Untuk pembiayaan, anggaran pembangunan Huntap ini telah dimasukkan ke dalam Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) tahun 2026,” sebut M. Mizwar.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Mualem Intruksikan Distanbun Pacu Penanganan Petani Terdampak Bencana

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), mengarahkan Pelaksana Tugas Kepala Dinas...

News

Bupati Sibral Malasyi Tunjuk Rahmat Rizal Sebagai Plt Kadis Pertanahan Pidie Jaya

POPULARITAS.COM – Bupati Sibral Malasyi menunjuk Kepala Bagian Hukum Rahmat Rizal sebagai...

Ribuan ASN Pemrov Aceh akan dikirim ke Aceh Tamiang
News

Kemenag Pulihkan 776 Rumah Ibadah Lintas Agama Pascabencana Sumatera

POPULARITAS.COM – Kementerian Agama (Kemenag) memulihkan sedikitnya 776 rumah ibadah lintas agama...

NewsSyariat Islam

Plt. Sekda Lepas Kafilah Aceh Mengikuti MTQ Tingkat Nasional ke-31

POPULARITAS.COM – Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Taufik, secara resmi...