Home Hukum Cekcok rumah tangga berujung maut di Aceh Besar
HukumKriminalitas

Cekcok rumah tangga berujung maut di Aceh Besar

Share
Cekcok rumah tangga berujung maut di Aceh Besar
Bang Fai saat jalani pemeriksaan di Polresta Banda Aceh. FOTO : Polresta Banda Aceh
Share

POPULARITAS.COM – SW (45) warga Peukan Bada Aceh Besar, akhirnya menghembus nafas terakhir. Perempuan tersebut tak kuasa melawan luka-luka yang dideritanya akibat penganiayaan suaminya usai cekcok dan keributan dalam rumah tangga.

Selasa, 11 Juni 2024, Bang Pai alias F yang masih status suami SW, malam itu pulang ke rumah. Bara rumah tangga yang terpendam lama pun memuncak. Terjadi keributan besar. Akibatnya, SW mengalami luka berat disekujur tubuhnya, bibir pecah, rahang gigi retak dan bagian belakang lehernya seperti ada sayatan pisau.

Bang Pai sendiri, menurut kerangan keluarga SW sudah lama tak akur dengan korban. Bahkan, sebelum kejadian tersebut, lelaki itu sudah tak pulang beberapa pekan ke rumah istrinya itu.

Kepulangan SW malam itu, ingin mengajak korban rujuk, namun entah apa, keributan melanda dan akhirnya membuat nyawa SW yang tak lain istrinya meninggal dunia.

Keributan besar yang terjadi di rumah SW malam itu, memantik kehadiran warga dan tentangga sekitar. Beberapa masyarakat pun melaporkan ‘perang’ yang terjadi di rumah SW ke Polsek terdekat.

Saat polisi datang, kondisi SW telah sekarat. Petugas pun membawanya ke RS Bhayangkara Banda Aceh. Namu, parahnya luka yang dideritanya, perempuan itu pun di rujuk ke Rumah Sakit Zainal Abidin (RSUDZA) Banda Aceh.

Dirawat selama dua hari di rumah sakit milik pemerintah Aceh itu, SW pun hembuskan nafas terakhir.

Bang Pai sendiri, menyerahkan diri ke Polsek. Kasus tersebut saat ini ditangani oleh Polresta Banda Aceh.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama, kepada popularitas.com, Jumat (14/6/2024) mengatakan, pelaku dan korban merupakan suami istri dan hubungan keduanya sudah tidak harmonis.

Usai menyerahkan diri ke Polsek Peukan Bada, saat ini F sudah diperiksa di Polresta Banda Aceh. “Pelaku langsung kita tahan,” ujarnya.

Dari sejumlah saksi yang kita periksa, Sambung Fadilah, diketahui pelaku sudah tidak pulang ke rumah korbab sejak 12 Mei hingga 11 Juni. Nah, saat dia pulang pada malam itu, langsung terjadi cekcok.

Untuk pelaku, penyidik akan menjerat dengan pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara, demikian Fadilah.

Share
Tulisan Terkait
Polisi tangkap ‘oknum polisi’ kasus perampokan toko emas di Aceh Selatan, satu pucuk senjata api laras panjang diamankan
Hukum

Polisi tangkap ‘oknum polisi’ kasus perampokan toko emas di Aceh Selatan, satu pucuk senjata api laras panjang diamankan

POPULARITAS.COM – Polres Aceh Selatan dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh berhasil...

KriminalitasNews

Dosen UMY Diduga Lecehkan 4 Mahasiswi

POPULARITAS.COM – Dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang dosen program studi farmasi...

Bahas revisi UUPA, Ketua DPRA Zulfadhli temui Menko Yusril Ihza Mahendra
Hukum

Bahas revisi UUPA, Ketua DPRA Zulfadhli temui Menko Yusril Ihza Mahendra

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh Zulfadhli, Jumat 17 Juli 2026, temui Menteri...

HukumNews

Lembaga Wali Nanggroe Evaluasi Implementasi MoU Helsinki

POPULARITAS.COM – Lembaga Wali Nanggroe (LWN) bersama Fakultas Hukum Universitas Samudra (Unsam)...