POPULARITAS.COM – Ketua PWI Pidie Jaya Ikhsan mengutuk keras dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum keuchik terhadap Ismail M Adam, wartawan yang bertugas di daerah setempat.
Kata dia, segala bentuk kekerasan baik verbal maupun non verbal terhadap jurnalis sangat tidak bisa ditolerir sama sekali.”Tindakan bar-bar oknum keuchik yang melakukan penganiayaan terhadao wartawan atas nama Ismail M Adam adalah tindakan menghalang-halangi kerja-kerja jurnalistik dan itu tidak bisa ditolerir,” kata Ikhsan.
Wartawan sendiri sambung Ketua PWI Pidie Jaya itu, dalam melakukan tugas-tugas jurnalistiknya dilindungi oleh UU No 40 tahun 1999 Tentang Pers.
Di mana kerja-kerja tersebut agar masyarakat memperoleh bisa informasi yang utuh dari produk jurnalistik yang diproduksi seorang wartawan.
Sambungnya lagi, apalagi, Ismail M. Adam alis Ismed merupajab wartawan berkompentensi yang diakui oleh Dewan Pers sudah sepatutnya memdapat pembelaan dan dilindungi oleh undang-undang yaitu undang-undang nomor tentang pers.
Dan upaya kekerasan terhadap Ismed oleh Keuchik tersebut adalah berkaitan dengan tugas jurnalistiknya yaitu meliput dan memberitakan hasil liputannya di media massa. “Tindakan kekekarsan terhadap wartawan ini tidak dapat dibenarkan. Kami mengecam keras tindakan-tindakan yang menghalang-halangi kerja wartawan. Ini contoh buruk terhadap kerja-kerja jurnalistik,” kecamnya.











