Home Hukum Cetak dan edar uang palsu, pasutri di Aceh Besar ditangkap
HukumNews

Cetak dan edar uang palsu, pasutri di Aceh Besar ditangkap

Share
Polisi memperlihatkan uang palsu dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Senin (25/4/2022). (Ist)
Share

POPULARITAS.COM – Personel Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap pasangan suami istri (Pasutri) di Keutapang, Kec. Darul Imarah, Aceh Besar, karena diduga telah melakukan tindak pidana pencetakan dan pengedaran uang palsu.

Pasutri berinisial NF (34) warga Kab. Pidie dan YYM (36) warga Kab. Aceh Barat itu ditangkap pada Sabtu (23/4/2022) malam.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol M Ryan Citra Yudha dalam keterangannya, Senin (25/4/2022) mengatakan, dalam penangkapan tersebut, pihaknya menyita uang palsu sebanyak Rp5,6 juta.

“Dalam penangkapan tersebut, kami menyita barang bukti berupa printer, handphone, uang palsu sebanyak Rp5,6 juta dan sepeda motor,” ucap Ryan.

Dalam proses percetakan uang palsu, pelaku NF diberikan modal oleh isterinya YYM sebanyak Rp2 juta untuk membeli Printer Merk HP Seri Deskjet warna putih, kertas HVS, Cartridge, gunting, pisau cutter, rol dan keperluan rumah tangganya.

Setelah menyaksikan tata cara proses pembuatan uang palsu melalui akun Youtube, NF pun terus mencoba mencetaknya sehingga mendapatkan hasil yang dianggap maksimal sebagai upaya tipu dayanya kepada orang lain.

“Sejak November tahun 2020, NF mempelajari tata cara pembuatan uang palsu tersebut dengan menyaksikan tutorial di Youtube, namun apa yang dipelajarinya selalu gagal. Akan tetapi pada bulan April 2022, ia berhasil mencetak uang palsu sesuai apa yang dipelajarinya melalui youtube,” jelasnya.

Proses pembuatan uang palsu tersebut dilakukan di sebuah rumah yang berada di Gampong Cot Mesjid, Banda Aceh. YYM ikut menyaksikan tata cara proses percetakan itu.

Pasca penangkapan terhadap pelaku, polisi pun berhasil menyita barang bukti lainnya seperti 68 lembar uang palsu dengan pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu, HP Iphone XS Max, Printer dan Sepeda motor Honda Vario BL 5077 PB.

Sementara itu, kedua pelaku saat ini mendekam di sel tahanan Polresta Banda Aceh dan dipersangkakan dengan Pasal 36 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dan Pasal 378 KUHP.

“Pelaku terancam kurungan penjara 10 tahun,” pungkas Ryan.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
EkonomiNews

Misi Dagang Aceh-Jatim Catat Transaksi Rp1,079 Triliun

POPULARITAS.COM  – Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah (Dek Fadh) menyambut baik pelaksanaan misi...

InternasionalNews

Eksekusi Mati Pezina di Tanah Suci, Hubungan Saudi dan Bangladesh Memanas

POPULARITAS.COM –  Hubungan bilateral Bangladesh dan Kerajaan Arab Saudi tengah diuji. Baru-baru...

News

Satgas PRR Aceh Paparkan Progres Pemulihan Pascabencana di Berbagai Sektor Strategis

POPULARITAS.COM –  Pemerintah menegaskan akan terus mengoptimalkan upaya percepatan pemulihan Aceh pascabencana...

News

3 Hal yang Disampaikan Sekjen PBB Saat Bertemu Prabowo

POPULARITAS.COM – Presiden Prabowo Subianto menerima kunjungan Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)...