HukumNews

Curi 62 manyam emas di Darussalam, Fadhil divonis lima tahun penjara

Curi 62 manyam emas di Darussalam, Fadhil divonis lima tahun penjara
Ilustrasi palu hakim (suara.com)

POPULARITAS.COM – Warga Kabupaten Aceh Besar, Muhammad Fadhil (30), divonis bersalah dengan hukuman pidana penjara selama lima tahun karena terbukti melakukan pencurian 62 manyam emas dan uang senilai Rp10 juta di Kopelma Darussalam, Kota Banda Aceh.

Dikutip dari situs PN Banda Aceh, Sabtu (4/2/2023), disebutkan bahwa vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh pada Rabu, 1 Februari 2023.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Fadhil bin Burhanuddin oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun,” demikian bunyi amar putusan.

Baca: Diduga curi 62 mayam emas, ayah dan anak ditangkap polisi

Dalam dakwaan disebutkan bahwa pencurian tersebut dilakukan pelaku pada Selasa, 9 Agustus 2022 di rumah Novi Susilawati (33), warga Kopelma Darussalam, Kec. Syiah Kuala, Banda Aceh.

Dalam melakukan aksinya, Fadhil disebut juga dibantu oleh temannya, Agusmiati dan perkaranya masih bergulir di PN Banda Aceh. Sesuai jadwal, terdakwa Agusmiati akan menjalani sidang tuntutan pada Rabu, 8 Februari 2023 mendatang.

Selain itu, aksi kejahatan itu juga melibatkan Burhanuddin yang merupakan orang tua dari Muhammad Fadhil. Dalam sidang putusan yang berlangsung, Rabu, 1 Februari 2023, Burhanuddin divonis pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan.

Majelis Hakim menyatakan terdakwa Burhanuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penadahan sebagaimana dalam dakwaan pertama penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana kepada Burhanuddin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan enam bulan, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” demikian bunyi amar putusan.

Baca: Perkara pencurian emas 62 mayam di Kopelma Darussalam diserahkan ke jaksa

Shares: