Home Hukum Curi 62 manyam emas di Darussalam, Fadhil divonis lima tahun penjara
HukumNews

Curi 62 manyam emas di Darussalam, Fadhil divonis lima tahun penjara

Share
MS Banda Aceh gelar sidang perkara ayah rudapaksa anak kandung kurun waktu tiga tahun
Ilustrasi palu hakim (suara.com)
Share

POPULARITAS.COM – Warga Kabupaten Aceh Besar, Muhammad Fadhil (30), divonis bersalah dengan hukuman pidana penjara selama lima tahun karena terbukti melakukan pencurian 62 manyam emas dan uang senilai Rp10 juta di Kopelma Darussalam, Kota Banda Aceh.

Dikutip dari situs PN Banda Aceh, Sabtu (4/2/2023), disebutkan bahwa vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh pada Rabu, 1 Februari 2023.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Fadhil bin Burhanuddin oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun,” demikian bunyi amar putusan.

Baca: Diduga curi 62 mayam emas, ayah dan anak ditangkap polisi

Dalam dakwaan disebutkan bahwa pencurian tersebut dilakukan pelaku pada Selasa, 9 Agustus 2022 di rumah Novi Susilawati (33), warga Kopelma Darussalam, Kec. Syiah Kuala, Banda Aceh.

Dalam melakukan aksinya, Fadhil disebut juga dibantu oleh temannya, Agusmiati dan perkaranya masih bergulir di PN Banda Aceh. Sesuai jadwal, terdakwa Agusmiati akan menjalani sidang tuntutan pada Rabu, 8 Februari 2023 mendatang.

Selain itu, aksi kejahatan itu juga melibatkan Burhanuddin yang merupakan orang tua dari Muhammad Fadhil. Dalam sidang putusan yang berlangsung, Rabu, 1 Februari 2023, Burhanuddin divonis pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan.

Majelis Hakim menyatakan terdakwa Burhanuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penadahan sebagaimana dalam dakwaan pertama penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana kepada Burhanuddin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan enam bulan, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” demikian bunyi amar putusan.

Baca: Perkara pencurian emas 62 mayam di Kopelma Darussalam diserahkan ke jaksa

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
JMSI sesalkan insiden di Tanah Luas yang menimpa Bendahara JMSI Aceh Utara-Lhokseumawe yang libatkan dua prajurit TNI AD
News

JMSI sesalkan insiden di Tanah Luas yang menimpa Bendahara JMSI Aceh Utara-Lhokseumawe yang libatkan dua prajurit TNI AD

POPULARITAS.COM – Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Aceh sesalkan insiden kekerasan yang...

News

Usai diberitakan mobil operasional Fire Jeep digunakan pribadi, pejabat di BPBD Pidie saling tuding

POPULARITAS.COM – Usai diberitakan tentang penggunaan kenderaan operasional Fire Jeep pemadam kebakaran...

EkonomiNews

BPMA Dorong Joint Study JOGMEC-JAPEX Berlanjut ke Eksplorasi Migas di Aceh

POPULARITAS.COM – Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) mendorong hasil kajian bersama Japan Organization...

NewsTeknologi

Operator Wajib Beri Pilihan, Karena Kuota Internet Tak Boleh Hangus

POPULARITAS.COM – Sisa kuota internet yang sudah dibayar pelanggan kini tidak boleh...