HukumNews

Diduga curi 62 mayam emas, ayah dan anak ditangkap polisi

Mantan pemilik klub sepak bola China ditangkap aparat
Ilustrasi borgol | Foto: Shutterstock

POPULARITAS.COM – Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh bersama Satreskrim Polres Lhokseumawe menangkap terduga pencuri 62 mayam emas milik warga Kopelma Darussalam Banda Aceh setelah dilakukan pengejaran selama tiga bulan.

“Tersangka MF ditangkap saat bersembunyi di rumah warga di Gampong Alue Lim, Blang Mangat, Kota Lhokseumawe,” kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Komisaris Polisi Fadillah Aditya Pratama di Banda Aceh, Senin (24/10/2022).

Tersangka MF merupakan warga di sebuah gampong (desa) di Aceh Besar. Ia diduga mencuri emas milik Novi Susilawati (33), warga Kopelma Darussalam, Banda Aceh, Selasa (9/8).

Berdasarkan penyelidikan, MF selalu berpindah tempat tinggal dalam kurun waktu tiga bulan dan akhirnya tertangkap berkat kerja sama dengan Satreskrim Polres Lhokseumawe.

Hasil olah TKP tim Innafis Polresta Banda Aceh sebelumnya, ditemukan bukti pelaku melakukan aksi kejahatannya.

“Menurut keterangan korban, barangnya yang hilang berupa emas sebanyak 62 mayam dan uang tunai sejumlah Rp10 juta. Dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp171 juta,” ujarnya.

Fadilah menuturkan, saat dilakukan penangkapan korban juga berusaha melarikan diri dan sempat melakukan perlawanan kepada petugas, namun upayakan digagalkan personel di lapangan.

Setelah ditangkap dan diinterogasi, lanjut Fadilah, pelaku mengakui mencuri emas dan hasil curian tersebut diserahkan kepada ayahnya berinisial BUR (50).

“Sisa dari hasil penjualan emas diserahkan kepada ayahnya untuk disembunyikan dan polisi juga telah menangkap ayahnya tersebut,” katanya.

Dari keterangan tersangka BUR, dirinya menyembunyikan sisa dari pencurian berupa emas seberat 10 mayam di belakang rumah berupa satu gelang emas.

Emas yang dicuri tersebut kemudian dijual ke toko emas di Banda Aceh, dan saat ini masih dalam pengembangan Polisi.

“Adapun emas yang telah dijual berupa empat cincin emas masing-masing dua mayam, lima gelang emas seberat 52 mayam,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Fadilah, pihaknya juga telah menyita barang bukti lainnya berupa uang tunai Rp1 juta dan ATM yang berisi saldo dari hasil penjualan emas sebesar Rp10 juta.

“Tersangka MF kini dijerat dengan Pasal 362 KUHP dan diancam hukuman penjara selama lima tahun kurungan, dan BUR dijerat dengan Pasal 362 KUHP jo 55 jo 480 dengan ancaman empat tahun penjara,” demikian Fadilah. (ant)

Shares: