POPULARITAS.COM – PT MIFA, salah satu perusahaan penambangan batu bara di Aceh Barat, menolak pengawasan pengelolaan dana CSR oleh pemerintah kabupaten setempat. Sementara itu, 10 perusahaan lainnya yang beroperasi didaerah tersebut, menyatakan bersedia bekerjasama.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Tim Pengendali Teknis Inspektorat Aceh Barat, Santoso dalam keterangannya, Jumat (25/4/2025). Dia menjelaskan, hanya PT MIFA Bersaudara yang menolak diawasi oleh pihaknya terkait dengan pengelolaan dana CSR.
“Dari 11 perusahaan, hanya satu menolak, yakni PT MIFA Bersaudara,” katanya.
Dia mengatakan kesepuluh perusahaan yang bersikap kooperatif tersebut, yaitu PT. Karya Tanah Subur (KTS), PT. Pertamina Patra Niaga, PT. Bank Aceh Cabang Meulaboh, PT. Agrabudi Jasa Bersama (AJB), PT. Agro Sinergi Nusantara (ASN), PT. Prima Agro Aceh Lestari (PAAL), PT. PLN UP3 Meulaboh, PT. Indonesia Pacific Energi (IPE), PT. Nirmala Coal Nusantara (NCN), dan PT. BSI Area Meulaboh.
Masih menurut Santoso, penolakan PT MIFA Bersaudara, disandarkan pada surat yang disampaikan oleh perusahaan tersebut kepada Bupati Aceh barat tertanggal 24 Maret 2025.
Di samping itu, setiap perusahaan di Aceh Barat juga telah menandatangani Nota Kesepahaman bersama pemerintah daerah terkait pelaksanaan program TJSL. Dia mengatakan tujuan utama pengawasan adalah untuk memastikan Dana CSR dikelola secara transparan dan sesuai aturan, program CSR tepat sasaran, dan tidak tumpang tindih dengan program APBK, demikian Santoso
Leave a comment