Home Hukum Curi dan aniaya kucing warga Medan dituntut tiga tahun penjara
HukumNews

Curi dan aniaya kucing warga Medan dituntut tiga tahun penjara

Share
Curi dan aniaya kucing warga Medan dituntut tiga tahun penjara
FOTO : Ilustrasi
Share

POPULARITAS.COM – Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Sumatera Utara dibanjiri papan bunga sebagai bentuk dukungan terhadap penanganan kasus penganiayaan binatang.

“Tadi sore tiba-tiba banyak papan bunga di depan Kantor Kejari Medan,” kata Kepala Kejari Medan T Rahmadsyah dalam keterangannya dilaman Antara, Rabu (1/9/2021)

Mantan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Aceh tersebut mengatakan papan bunga tersebut berisikan ucapan selama sukses atas dan apresiasi kinerja terkait penuntasan perkara penganiayaan binatang.

“Papan bunga tersebut dari berbagai pihak. Ada dari personal masyarakat, kelompok masyarakat, pencinta kucing, kalangan advokat, dan juga ada dari Bupati Indramayu,” kata T Rahmasyah.

T Rahmadsyah mengatakan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Selasa (31/8), menyidangkan tindak pidana umum penganiayaan kucing dengan terdakwa Rafeles Simanjuntak alias Neno.

baca juga : Kejari Medan Terima SPDP Kasus Pembunuhan Hakim Jamaluddin

 

Sidang dengan agenda mendengarkan putusan majelis hakim. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Rafeles Simanjuntak alias Neno terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah.

Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUH Pidana dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Rafeles Simanjuntak dengan hukuman tiga tahun penjara.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Septian G Napitupulu mendakwa terdakwa Rafeles Simanjuntak alias Neno melakukan pencurian dan penganiayaan Kucing “Tayo” milik saksi Sonia Rizkika. Kasus tersebut sempat viral di media sosial pada akhir Januari 2021.

Saat itu, saksi Sonia mengirimkan di media sosial miliknya usaha mencari kucingnya yang hilang dan akhirnya menemukan kucingnya dalam karung dengan kondisi hanya tinggal kepala dan isi perut kucingnya.

Tragisnya, kucing hasil pencurian tersebut dianiaya oleh terdakwa sampai mati dan dikuliti serta dipotong-potong tubuhnya untuk selanjutnya daging kucing tersebut dijual ke pasar, kata T Rahmasyah.

Editor : Hendro Saky

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
BPK RI beri WTP ke-11 untuk Pemkab Pidie
News

BPK RI beri WTP ke-11 untuk Pemkab Pidie

POPULARITAS.COM – Pemkab Pidie raih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas  laporan...

Terima WTP dari BPK RI, Bupati Abdya : Bukti tata kelola keuangan transparan
News

Terima WTP dari BPK RI, Bupati Abdya : Bukti tata kelola keuangan transparan

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menorehkan prestasi membanggakan...

InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

News

BMKG: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I...