HukumNews

Curi emas majikan di Banda Aceh, wanita asal Jawa Barat ditangkap di Jakarta

Curi emas majikan di Banda Aceh, wanita asal Jawa Barat ditangkap di Jakarta
ROS, pembantu rumah tangga yang melakukan pencurian di rumah majikan di Banda Aceh. Foto: Polresta Banda Aceh

POPULARITAS.COM – Seorang pembantu rumah tangga, ROS (32) warga Jawa Barat diringkus polisi karena diduga melakukan aksi pencurian barang berhaga milik sang majikan, Dewi (34) yang merupakan warga Pango Raya, Banda Aceh, pada Kamis (20/4/2023) lalu.

Pelaku diringkus oleh Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh di Jakarta Timur, Senin (1/5/2023) sore.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, melalui Kasat Reskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama, mengatakan aksi pencurian oleh pembantu rumah tangga tersebut diketahui usai melihat hasil rekaman CCTV yang dipasang di rumah korban.

“Sesuai dengan hasil rekaman CCTV, barang berharga berupa emas milik Dewi diambil oleh ROS sang pembantunya,” sebut Fadillah dalam keterangannya, Jumat (5/5/2023).

Menurut keterangan dari korban, ROS telah bekerja di rumahnya sekitar empat bulan. Adapun beberapa barang berharga yang diambil pelaku yakni emas kawin seberat 26,030 gram.

Akibatnya korban mengalami kerugian sebesar Rp28,5 juta dan korban langsung melaporkan ke Polresta Banda Aceh pada hari Minggu (23/4/2023).

Dalam pemeriksaan CCTV, kata Fadillah, korban terpantau meninggalkan rumah sang majikan sekitar pukul 18.59 pada hari kejadian.

Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, Personel Satreskrim Polresta Banda Aceh yang sudah mengetahui keberadaan pelaku, berkoordinasi dengan Polsek Cakung, Jakarta Timur.

“Kami diback up oleh personil Unit Reskrim Polsek Cakung saat melakukan pencarian dan penangkapan terhadap Tsk,” jelas Fadillah.

Setelah dilakukan pencarian, akhirnya tim berhasil mengamankan tersangka yang saat itu sedang berjalan di kawasan Jakarta Timur.

“Selama ini, pelaku ROS menyewa rumah di sekitar Kantor Wali Kota Jakarta Timur, hal ini sesuai petunjuk lokasi yang diarahkan oleh Unit Reskrim Polsek Cakung,” tuturnya.

Dari hasil introgasi, ROS mengakui bahwa ada melakukan pencurian di rumah sang majikan, kemudian menjual satu untai perhiasan cincin emas di Banda Aceh untuk biaya hidupnya selama pelarian.

“Selain itu, pelaku menerangkan bahwa ada keterlibatan pacarnya MRS (21) Warga Jakarta Timur untuk membantu menjual hasil kejahatannya di wilayah Jakarta, ” jelas Kasatreskrim lagi.

Tim pun melakukan penyelidikan terkait keberadaan MRS di Jakarta Timur dan akhirnya, Selasa (2/5/2023) siang, MRS pun tertangkap di Jalan Raya Bekasi Cakung Barat, Jakarta Timur.

Dari pengakuan tersangka MRS, ia telah menjual perhiasan yang diberikan dari pelaku ROS senilai Rp 4 juta. Kemudian dari tangan pelaku, barang bukti yang diamankan berupa uang tunai sebesar Rp272 ribu, dua untai cincin emas putih dan satu unit HP merk Itel A27 warna biru.

“Kini, kedua pelaku mendekam di sel tahanan Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP,” pungkas Fadillah.

Shares: