News

Curi Lembu, 2 Napi Asimilasi di Aceh Tamiang Kembali Ditangkap

Seorang napi Lapas Lhoksukon melarikan diri
Ilustrasi napi kabur

ACEH TAMIANG (popularitas.com) – Dua napi yang baru saja bebas lewat asimilasi dari Kemenkumham di Aceh Tamiang, kembali ditangkap. Kedua napi tersebut berinisial MZ dan S, mereka ditangkap dengan kasus pencurian dan penggelapan.

Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang AKP M Ryan Citra Yudha mengatakan, MZ ditangkap karena terlibat kasus pencurian seekor lembu di Kecamantan Bendahara. Sedangkan S menggelapkan sepeda motor di Rantau, Aceh Tamiang.

“Kejahatan yang mereka lakukan meliputi penggelapan, sepeda motor dan pencurian seekor lembu ditempat yang berbeda,” kata Ryan, Sabtu, 2 Mei 2020.

Ryan mengungkapkan, penangkapan ini dilakukan hanya berselang beberapa hari setelah keduanya dibebaskan dari Lapas Kelas IIB Kualasimpang.

Kebijakan asimilasi terhadap napi yang diputus hukuman penjara lima tahun ke bawah ini, dan sudah menjalani hukuman dua per tiga diharuskan melakukan isolasi selama 14 hari.

Namun, para napi tersebut malah melakukan aksi kejahatan, dan tidak taat pada imbauan pemerintah.

“Nyatanya hanya beberapa hari bebas, mereka sudah mencuri lagi. Artinya imbauan isolasi mandiri dari pemeritah tidak mereka patuhi,” ujar Ryan.

Reporter: Muhammad Irwan

Shares: