Home Kriminalitas Cut Lem warga Pidie cabuli anak teman kerja usia 14 tahun di Aceh Besar
Kriminalitas

Cut Lem warga Pidie cabuli anak teman kerja usia 14 tahun di Aceh Besar

Share
Cut Lem warga Pidie cabuli anak teman kerja usia 14 tahun di Aceh Besar
Kasat Reskrim Polresta Banda Kompol Fadillah Aditya Pratama saat menunjukkan pelaku pencabulan pada konferensi pers di Mapolrestas Banda Aceh, Selasa (8/7/2025). FOTO : HO popularitas.com
Share

POPULARITAS.COM –  Seorang pria berinisial MS alias Cut Lem (37), warga Gampong Cot Jaja, Kecamatan Simpang Tiga, Pidie yang selama ini tinggal di Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar terpaksa berurusan dengan polisi.

Cut Lem diduga telah menodai seorang gadis di bawah umur yang masih berusia 14 tahun. Korban tak lain adalah anak dari teman kerja pelaku sendiri.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama mengatakan, kasus ini terungkap setelah orang tua korban mendengar pengakuan sang anak hingga berlanjut dengan melaporkan Cut Lem ke polisi.

“Usai serangkaian penyelidikan, pelaku kita tangkap di seputaran Mata Ie kemarin,” ujarnya saat konferensi pers di Aula Machdum Sakti Polresta Banda Aceh, Selasa (8/7/2025).

Peristiwa memilukan itu terjadi selama dua tahun sejak 2018 hingga 2020. Di mana, kala itu pelaku dan korban tinggal bersebelahan di ruko kawasan Kecamatan Baiturrahman.

“Tersangka merupakan teman kerja ayah korban. Mereka masing-masing tinggal di dua ruko yang bersebelahan, ruko yang ditempati tersangka juga merupakan tempat kerja ayah korban,” ungkap Fadilah.

Aksi bejat Cut Lem berawal pada tahun 2018, saat korban diketahui masih duduk di kelas dua sekolah dasar. Ia meminta korban membantunya bekerja di ruko itu, yang padahal hanyalah modus untuk menodai korban.

Usai melampiaskan nafsu bejat, Cut Lem meminta korban untuk tak memberitahukan hal itu kepada siapa pun, termasuk orang tuanya, dengan iming-iming uang jajan.  “Hal ini terus berlanjut hingga tahun 2020 hingga akhirnya diketahui oleh orang tua korban yang kemudian melapor ke kita,” ucap mantan Kabag Ops Polres Bireuen ini.

Sejauh ini polisi telah memeriksa sejumlah saksi termasuk para ahli dalam kasus ini dan mengamankan barang bukti hasil visum terhadap korban. “Kini tersangka masih ditahan dan dijerat dengan Pasal 50 jo Pasal 47 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” pungkasnya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
KriminalitasNews

Dosen UMY Diduga Lecehkan 4 Mahasiswi

POPULARITAS.COM – Dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang dosen program studi farmasi...

KriminalitasNews

Polisi Tangkap Residivis Spesialis Pembobol Rumah di Banda Aceh

POULARITAS.COM – Tim Rimueng Koetaradja Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap seorang residivis pencurian...

KriminalitasNews

Terduga Pembakar Rumah di Pidie, Ditangkap di Bireuen

POPULARITAS.COM – Satu unit rumah yang dihuni tujuh jiwa dari dua KK...

KriminalitasNews

Diduga Segaja Dibakar, Satu Unit Rumah di Pidie Ludes Dilalap Api

POPULARITAS.COM – Satu unit rumah semi permanen di Gampong Gajah Aye, Kecamatan...