Home Hukum DPRK cecar pejabat Pemkab Pidie Jaya terkait proses rekrutmen dewan pengawas Baitul Mal salahi prosedur
Hukum

DPRK cecar pejabat Pemkab Pidie Jaya terkait proses rekrutmen dewan pengawas Baitul Mal salahi prosedur

Share
DPRK cecar pejabat Pemkab Pidie Jaya terkait proses rekrutmen dewan pengawas Baitul Mal salahi prosedur
Ketua DPRK Pidie Jaya, A Kadir Jailani dan Anggota Komisi 1 saat rapat dengan pemerintah setempat terkait polemil Baitul Mall. FOTO : popularitas.com/Nurzahri
Share

POPULARITAS.COM – Sejumlah anggota DPRK Pidie Jaya, cecar para pejabat pemkab setempat terkait dengan rekrutmen dewan pengawas baitul mal yang dinilai salahi prosedur. Hal itu terjadi, saat rapat antara Komisi I lembaga legislatif tersebut dengan Sekda Munawar Ibrahim dan para bawahannya.

Para pejabat Pemkab Pidie Jaya yang hadir pada pertemuan itu, selain Sekda Pidie Jaya, ikut juga Asisten I Said Abdullah, Kaban Keuangan T Muslem, Kabag Hukum Rahmad, serta Kepala Sekretariat Baitul Mal T Yulius.

Sementara, unsur DPRK dipimpin langsung oleh ketua lembaga legislatif itu, A Kadir Jailani. Rapat kedua instansi yang dilaksanakan di ruang rapat Badan Anggaran, Selasa (8/7/2025) tersebut, berlangsung sengit. 

Dalam rapat itu, dewan mencecar sejumlah pertanyaan ihkwal persoalan di BMK. Baik terkait Surat Keputusan (SK) Dewan Pengawas (Dewas) yang menyalahi prosedur, panitia penjaringan, proses penjaringah calon Komisioner Baitul Mal hingga informasi adanya calon peserta yang terindikasi terlibat partai politik.

Anggota Komisi 1 DPRK Pidie Jaya, Nazaruddin Ismail mengharapkan agar pengurus Baitu Mal setempat sudah harus terbentuk di Agustu 2025.

Hal itu dikarenakan adanya Pendapatan Asli Daerah (PAD) bersumber zakat, infak dan sedekah yang harus segera disalurkan ke masyarakat. “Jangan sampai terendap karena tidak ada kepengurusan (Baitul Mal) yang definit,” kata anggota Komisi 1 DPRK Pidie Jaya, Nazaruddin Ismail dalam rapat tersebut.

Selain itu, Nazaruddin juga meminta Sekda Pidie Jaya menjelaskan terkait pengisian panitia seleksi sekaligus Dewas BMK, disebabkan adanya kesalahan prosesdural saat pembentukan sebelumnya.

“Dewas saat ini tinggal dua, karena yang satu tidak sesuai prosedur. Kita harap pak Sekda menyampaikan ke bupati untuk mencari satu orang lagi (pengganti dewas) yang sesuai aturan,” pintanya.

Sementara itu Sekda Pidie Jaya, Munawar Ibrahim mengakui, awalnya pemerintah setempat telah membentuk tiga Dewan Baitul Mall, namun pembentukan itu tidak sesuai dengan Qanun Aceh tentang Baitul Mal Kabupaten.

Sehingga Bupati Pidie Jaya, Syibral Malasyi langsung mengambil kebijakan untuk menyelesaikan polemik Dewas tersebut.

“Ini (Dewas) akan segera ditindak lanjuti oleh Bupati Pidie Jaya (Syibral Malasyi) sesuai dengan aturan,” kata Sekda Munawar Ibrahim dalam rapat dengan Komisi 1 DPRK Pidie Jaya, Selasa (8/7/2025).

Dalam kesempat itu, ia juga menyampaikan, usai terbentuknya Dewas yang kemudian dilanjutkan seleksi calon anggota BMK oleh tim penjaringan, tercatat sebanyak 24 orang telah mendaftar.

Hanya saja, hasil pendaftaran tersebut belum dilakukan tahapan-tahapan seleksi baik administrasi.

Untuk itu Sekda meminta pertimbangan legislatif, terkait penjaringan apakah harus kembali diperluas masa penjaringan atau memadai dengan 24 orang yang sudah mendaftar.

Sejumlah anggota Komisi 1 DPRK Pidie Jaya, kompak menjawab, agar masa pendaftaran calon anggota BMK   dapat diperpanjang maksimal tiga hari.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Dadan, Sony dan Lodewijk resmi jadi tahanan Kejagung
Hukum

Dadan, Sony dan Lodewijk resmi jadi tahanan Kejagung

POPULARITAS.COM – Usai dilakukan pemeriksaan intensif selama beberapa jam. Tiga pimpinan Badan...

Polisi periksa 13 mahasiswa USK Banda Aceh kasus terbakarnya gedung Fakultas Pertanian
Hukum

Kasus terbakarnya gedung Fakultas Pertanian USK Banda Aceh, dua mahasiswa jadi tersangka

POPULARITAS.COM – Dua mahasiswa, masing-masing WS (22) dan MAM (20), resmi ditetapkan...

Bekas Ketua MAA Aceh Jaya diserahkan polisi ke jaksa dalam kasus dugaan perkosaan anak dibawah umur
Hukum

Polisi tangkap pria tua kasus pelecehan dan rudapaksa anak dibawah umur di Aceh Besar

POPULARITAS.COM – AZ (61), berhasil ditangkap petugas dari Kepolisian Aceh Besar. Pria...

21 tokoh nasional minta Amicus Curiae untuk pembebasan Nadiem Makarim
Hukum

21 tokoh nasional minta Amicus Curiae untuk pembebasan Nadiem Makarim

POPULARITAS.COM – Sebanyak 21 tokoh lintas generasi dan dari berbagai latar belakang...