Home Hukum DPRK cecar pejabat Pemkab Pidie Jaya terkait proses rekrutmen dewan pengawas Baitul Mal salahi prosedur
Hukum

DPRK cecar pejabat Pemkab Pidie Jaya terkait proses rekrutmen dewan pengawas Baitul Mal salahi prosedur

Share
DPRK cecar pejabat Pemkab Pidie Jaya terkait proses rekrutmen dewan pengawas Baitul Mal salahi prosedur
Ketua DPRK Pidie Jaya, A Kadir Jailani dan Anggota Komisi 1 saat rapat dengan pemerintah setempat terkait polemil Baitul Mall. FOTO : popularitas.com/Nurzahri
Share

POPULARITAS.COM – Sejumlah anggota DPRK Pidie Jaya, cecar para pejabat pemkab setempat terkait dengan rekrutmen dewan pengawas baitul mal yang dinilai salahi prosedur. Hal itu terjadi, saat rapat antara Komisi I lembaga legislatif tersebut dengan Sekda Munawar Ibrahim dan para bawahannya.

Para pejabat Pemkab Pidie Jaya yang hadir pada pertemuan itu, selain Sekda Pidie Jaya, ikut juga Asisten I Said Abdullah, Kaban Keuangan T Muslem, Kabag Hukum Rahmad, serta Kepala Sekretariat Baitul Mal T Yulius.

Sementara, unsur DPRK dipimpin langsung oleh ketua lembaga legislatif itu, A Kadir Jailani. Rapat kedua instansi yang dilaksanakan di ruang rapat Badan Anggaran, Selasa (8/7/2025) tersebut, berlangsung sengit. 

Dalam rapat itu, dewan mencecar sejumlah pertanyaan ihkwal persoalan di BMK. Baik terkait Surat Keputusan (SK) Dewan Pengawas (Dewas) yang menyalahi prosedur, panitia penjaringan, proses penjaringah calon Komisioner Baitul Mal hingga informasi adanya calon peserta yang terindikasi terlibat partai politik.

Anggota Komisi 1 DPRK Pidie Jaya, Nazaruddin Ismail mengharapkan agar pengurus Baitu Mal setempat sudah harus terbentuk di Agustu 2025.

Hal itu dikarenakan adanya Pendapatan Asli Daerah (PAD) bersumber zakat, infak dan sedekah yang harus segera disalurkan ke masyarakat. “Jangan sampai terendap karena tidak ada kepengurusan (Baitul Mal) yang definit,” kata anggota Komisi 1 DPRK Pidie Jaya, Nazaruddin Ismail dalam rapat tersebut.

Selain itu, Nazaruddin juga meminta Sekda Pidie Jaya menjelaskan terkait pengisian panitia seleksi sekaligus Dewas BMK, disebabkan adanya kesalahan prosesdural saat pembentukan sebelumnya.

“Dewas saat ini tinggal dua, karena yang satu tidak sesuai prosedur. Kita harap pak Sekda menyampaikan ke bupati untuk mencari satu orang lagi (pengganti dewas) yang sesuai aturan,” pintanya.

Sementara itu Sekda Pidie Jaya, Munawar Ibrahim mengakui, awalnya pemerintah setempat telah membentuk tiga Dewan Baitul Mall, namun pembentukan itu tidak sesuai dengan Qanun Aceh tentang Baitul Mal Kabupaten.

Sehingga Bupati Pidie Jaya, Syibral Malasyi langsung mengambil kebijakan untuk menyelesaikan polemik Dewas tersebut.

“Ini (Dewas) akan segera ditindak lanjuti oleh Bupati Pidie Jaya (Syibral Malasyi) sesuai dengan aturan,” kata Sekda Munawar Ibrahim dalam rapat dengan Komisi 1 DPRK Pidie Jaya, Selasa (8/7/2025).

Dalam kesempat itu, ia juga menyampaikan, usai terbentuknya Dewas yang kemudian dilanjutkan seleksi calon anggota BMK oleh tim penjaringan, tercatat sebanyak 24 orang telah mendaftar.

Hanya saja, hasil pendaftaran tersebut belum dilakukan tahapan-tahapan seleksi baik administrasi.

Untuk itu Sekda meminta pertimbangan legislatif, terkait penjaringan apakah harus kembali diperluas masa penjaringan atau memadai dengan 24 orang yang sudah mendaftar.

Sejumlah anggota Komisi 1 DPRK Pidie Jaya, kompak menjawab, agar masa pendaftaran calon anggota BMK   dapat diperpanjang maksimal tiga hari.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Polisi tangkap ‘oknum polisi’ kasus perampokan toko emas di Aceh Selatan, satu pucuk senjata api laras panjang diamankan
Hukum

Polisi tangkap ‘oknum polisi’ kasus perampokan toko emas di Aceh Selatan, satu pucuk senjata api laras panjang diamankan

POPULARITAS.COM – Polres Aceh Selatan dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh berhasil...

Bahas revisi UUPA, Ketua DPRA Zulfadhli temui Menko Yusril Ihza Mahendra
Hukum

Bahas revisi UUPA, Ketua DPRA Zulfadhli temui Menko Yusril Ihza Mahendra

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh Zulfadhli, Jumat 17 Juli 2026, temui Menteri...

HukumNews

Lembaga Wali Nanggroe Evaluasi Implementasi MoU Helsinki

POPULARITAS.COM – Lembaga Wali Nanggroe (LWN) bersama Fakultas Hukum Universitas Samudra (Unsam)...

HukumNews

Seusai Tersangka, Keberadaan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Masih Misterius

POPULARITAS.COM – Keberadaan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie...