News

Daftar Anggota DPRA yang Diizinkan Mendagri Untuk Diperiksa Polda Aceh

DPRA Paripurnakan 8 Raqan
Ilustrasi, suasana rapat lanjutan paripurna hak interpelasi DPRA di gedung DPR Aceh, Jumat (25/9/2020) malam. (Fadhil/popularitas.com)

POPULARITAS.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian sudah mengizinkan Polda Aceh untuk memeriksa enam anggota DPRA yang diduga terlibat korupsi beasiswa dengan nilai RP22 miliar lebih tahun anggaran 2017.

Melalui suratnya kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 20 April 2021, Tito menyatakan bahwa Kemendagri sudah mengizinkan pemeriksaan enam anggota dewan itu, sebagaimana surat permohonan yang disampaikan Kepala Bareskrim Polri beberapa waktu lalu.

Dalam surat itu juga, Tito mengungkapkan, izin tertulis dari Mendagri merupakan salah satu syarat Polda Aceh untuk memeriksa setiap anggota dewan aktif yang tersangkut kasus.

Baca: Polda Aceh Periksa Dua Anggota DPRA Terkait Korupsi Beasiswa

Ketentuan itu, kata Tito, tertuang dalam Pasal 29 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA).

“Berdasarkan ketentuan tersebut, Mendagri menyetujui tindakan penyidikan terhadap saudara Asrizal H Asnawi, Asib Amin, Hendru Yono, Iskandar Usman Alfarlaky, Yahdi Hasan, dan Zulfadli dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan bantuan biaya pendidikan pada BPSDM Aceh tahun 2017,” demikian isi surat tersebut.

Baca: Politisi PKPI Terduga Korupsi Beasiswa Turut Diperiksa Polda Aceh

Seperti diketahui, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh memeriksa dua anggota DPRA aktif terkait dugaan korupsi beasiswa di Mapolda setempat, Selasa (4/5/2021).

Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy mengatakan, kedua anggota dewan yang menjalani pemeriksaan berinisial As dari partai nasional dan Zu dari partai lokal. Sementara empat anggota dewan lainnya tak hadir.

“Kita sudah mendapatkan surat izin dari Kemendagri dan sudah mengirimkan surat panggilan untuk ke-6 anggota DPRA yang masih aktif. Dan saat ini yang hadir memenuhi panggilan baru dua orang,” kata Winardy saat dikonfirmasi, Selasa (4/5/2021).

Winardy menuturkan, apabila empat anggota dewan itu tak memenuhi panggilan pertama tanpa alasan yang jelas, maka Polda Aceh akan mengirim surat panggilan kedua.

“Dan jika tidak juga (memenuhi panggilan kedua) maka akan ada perintah membawa (jemput paksa),” jelas Winardy.

Sebelumnya, penyidik Dit Reskrimsus Polda Aceh menyebut masih menunggu arahan dari Bareskrim Mabes Polri untuk memeriksa enam anggota DPRA aktif yang diduga terlibat korupsi beasiswa dengan nilai Rp22,29 miliar tahun anggaran 2017.

“Saat ini kita masih menunggu 6 anggota dewan yang aktif itu, kita masih menunggu arahan dari Bareskrim. Karena untuk proses persetujuan pemanggilan anggota dewan yang aktif melalui Presiden, melalui Mendagri itu harus melalui gelar perkara,” kata Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, Jumat (19/2/2021).

Winardy menyampaikan, gelar perkara kasus dugaan korupsi tersebut digelar di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri dengan melibatkan Subdit Tipikor Dit Reskrimsus Polda Aceh.

Kata Winardy, jika dalam gelar perkara nanti ditemukan fakta bahwa enam anggota DPRA itu melakukan korupsi, maka Bareskrim Mabes Polri akan menyampaikan surat permohonan pemanggilan ke Presiden RI Joko Widodo melalui Mendagri Tito Karnavian.

“Nanti Subdit Tipikor kita akan melalukan gelar, kemudian setelah gelar itu dinyatakan memang ada fakta, cukup bukti, kemudian nanti dari Bareskrim yang menyampaikan surat permohonan ke Presiden RI melalui Mendagri RI,” katanya.

Editor: dani

Shares: