News

Daftar Kabupaten Kota di Aceh yang Terapkan PPKM Mikro Level 3 dan 2

Razia masker. (ist)

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh Nova Iriansyah kembali mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat gampong untuk pengendalian penyebaran covid-19.

Ingub Nomor 15/INSTR/2021/ itu dikeluarkan Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan masyarakat level 3, level 2 dan level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa.

Baca: Antigen Jadi Syarat Naik Pesawat Jika PPKM Level 1-2

Ingub tersebut dikeluarkan di Banda Aceh pada Senin 26 Juli 2021 dan berlaku hingga 2 Agustus mendatang.

Kepala Biro Humas dan Protokol (Humpro) Setda Aceh, Muhammad Iswanto, dalam keterangannya Selasa 27 Juli 20121 mengatakan, Ingub itu ditujukan kepada para Bupati dan Wali Kota serta para Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA).

PPKM Mikro sebelumnya telah diberlakukan di Aceh sejak 20 Mei 2021. Sejak saat itu instruksi gubernur tentang PPKM tersebut telah mengalami beberapa kali perpanjangan.

“Dengan keluarnya Ingub baru ini, secara otomatis Ingub yang sebelumnya dikeluarkan tidak lagi berlaku,” kata Iswanto.

Isi ingub tersebut, lanjut Iswanto, memuat sejumlah ketentuan untuk diterapkan oleh para bupati dan walikota serta para pihak SKPA terkait.

Pada poin ke satu Ingub itu, disebutkan agar Bupati/Wali Kota mengatur PPKM Mikro sampai dengan tingkat Gampong yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19, dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat Gampong.

Adapun daerah yang menerapkan PPKM Mikro level 3 yaitu Kota Banda Aceh, Langsa, Lhokseumawe, Sabang, Subulussalam, Bupati Pidie, Bupati Aceh Barat, Aceh Jaya, Singkil, Aceh Tengah, Gayo Luwes.

Daerah tersebut ditetapkan sesuai kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen oleh Kementerian Kesehatan, dengan kriteria level 3 berdasarkan Diktum Kesatu Angka 2 Huruf a Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1.

Sementara, daerah yang menerapkan PPKM Mikro Level 2 yaitu Aceh Barat Daya, Aceh Besar, Aceh Selatan, Aceh Tamiang, Aceh Tenggara, Aceh Timur, Aceh Utara, Bener Meuriah, Bireueun, Nagan Raya, Pidie Jaya dan Simeulue.

Shares: