NewsPolitik

Daftar nomor urut enam parlok di Aceh pada Pemilu 2024

KPU RI tetapkan nomor urut parpol peserta Pemilu 2024
Daftar nomor urut enam parlok di Aceh pada Pemilu 2024
Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu Tahun 2024 di Halaman Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (14/12/2022) malam. ANTARA/Tri Meilani Ameliya.

POPULARITAS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan nomor urut tujuh belas (17) partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 di Jakarta, Rabu (14/12/2022) malam.

Penetapan tersebut dipimpin oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dalam acara Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu Tahun 2024 di Halaman Kantor KPU RI, Jakarta.

Dalam kesempatan itu, Hasyim juga menyampaikan nomor urut enam partai lokal Aceh yang menjadi peserta Pemilihan Umum Anggota DPR Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024.

Adapun enam partai politik lokal tersebut yaitu Partai Nanggroe Aceh (PNA) dengan nomor urut 18, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Thaat dan Taqwa (Gabthat) dengan nomor urut 19, Partai Darul Aceh (PDA) dengan nomor urut 20.

Kemudian, Partai Aceh (PA) dengan nomor urut 21, Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh dengan nomor urut 22, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh (SIRA) dengan nomor urut 23.

“Memutuskan menetapkan Keputusan KPU tentang Penetapan Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD, dan Parpol Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024, sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan,” ujar Hasyim Asy’ari.

Sementara nomor urut partai politik nasional peserta Pemilu 2024 yaitu sebagai berikut;
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB),
2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra),
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP),
4. Partai Golongan Karya (Golkar),
5. Partai Nasional Demokrat (NasDem),
6. Partai Buruh,
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora),
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS),
9. Partai Kebangkitan Nasional (PKN),
10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura),
11. Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda),
12. Partai Amanat Nasional (PAN),
13. Partai Bulan Bintang (PBB),
14. Partai Demokrat,
15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI),
16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo), dan
17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Shares: