HeadlineHukum

Dampak hukum sengketa Pilkada Aceh 2024 jadi fokus KIP

Tusop meninggal dunia, ini penjelasan KIP Aceh terkait pergantian pasangan calon

POPULARITAS.COM – Sejumlah dampak hukum yang berpotensi terjadinya sengketa di Pilkada 2024 di Aceh, saat ini tengah jadi fokus dan konsentrasi Komisi Independen Pemilihan (KIP). Karna itu, lembaga penyelenggara pemilu tersebut, telah menyusun langkah untuk pencegahannya.

Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Aceh,  Ahmad Mirza Safwandy dalam keterangannya, Senin (5/8/2024) di Banda Aceh.

“Potensi dalam sengketa Pilkada 2024 nanti pasti ada. Karna itu penting dilakukan pencegahan sebelum terjadi. Itu yang disebut mitigasi,” katanya dikutip dari laman Antara.

Sebelumnya, KIP Provinsi Aceh menggelar rapat koordinasi membahas mitigasi potensi sengketa dalam tahapan pilkada. Rapat diikuti KIP kabupaten/kota di Aceh, akademisi, dan lainnya.

Dalam rapat koordinasi tersebut, kata dia, dibahas beberapa potensi permasalahan yang dapat menjadi sengketa pada tahapan pencalonan pilkada, di antaranya terkait dengan syarat akumulasi perolehan suara, status mantan pelaku tindak pidana dengan hukuman 5 tahun penjara, status residivis, dan beberapa isu krusial lainnya.

“Mitigasi potensi sengketa ini juga menjadi pembahasan dalam ruang lingkup pedoman teknis pencalonan yang sedang disusun KIP Provinsi Aceh dan akan dikonsultasikan ke KPU RI,” kata Ahmad.

Menyangkut penyelesaian sengketa pilkada, dia mengatakan bahwa perselisihan hasil pilkada diadili di Mahkamah Konstitusi. Hal ini mengacu pada ketentuan Pasal 157 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Dalam UU pilkada tersebut, awalnya kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menangani sengketa pilkada bersifat sementara hingga dibentuk peradilan khusus.

“Namun, kemudian keluar keputusan yang menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi dalam menangani sengketa pilkada bersifat permanen,” kata Ahmad.

Pilkada di Provinsi Aceh digelar serentak antara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh dengan pemilihan 18 bupati dan wakil bupati serta lima pemilihan wali kota dan wakil wali kota. Pemilihan tersebut dijadwalkan pada tanggal 27 November 2024.

Shares: