HukumNews

Diperiksa sebagai saksi, eks Bupati Nagan Raya dicecar 40 pertanyaan oleh penyidik

Jaksa tahan lima tersangka kasus korupsi Rp49,1 miliar di Aceh Utara
Ilustrasi korupsi (merdeka.com)

POPULARITAS.COM Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Nagan Raya, melakukan pemeriksaan terhadap mantan bupati kabupaten setempat, HM Jamin Idham, Selasa (13/6/2023) di Mapolres setempat.

Mantan Bupati Nagan Raya itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pungutan Rp7 juta per desa.

“Jadi kemarin saya dimintai keterangan sebagai saksi oleh tim penyidik Tipikor Polres Nagan Raya, pemeriksaan ini terkait adanya dugaan korupsi pungutan Rp7 juta per desa,” kata Jamin Idham, dalam keterangannya, Rabu (14/6/2023).

Jamin Idham menyebutkan, sebagai warga negara yang taat hukum tentu dirinya akan kooperatif terhadap pemanggilan yang dilakukan oleh Polres. Apalagi, saat ini polisi sedang mendalami adanya dugaan korupsi di tingkat desa.

“Tentu saya sebagai warga akan kooperatif dalam pemeriksaan ini, dan apa saja yang diperlukan oleh polisi tentu saya menyampaikan yang seadanya,” tuturnya.

Jamin Idham mengaku, saat diperiksa di Mapolres Nagan Raya, dirinya dicecar 40 pertanyaan oleh tim penyidik. Pemeriksaan tersebut juga berlangsung dengan lancar.

“Proses pemeriksaan berjalan dengan lancar, dan ada 40 pertanyaan yang ditanyai kepada saya oleh tim penyidik,” sebut Jamin Idham.

Selain itu, Jamin Idham juga membantah pengakuan salah seorang camat setempat yang mengaku kepada polisi kalau pungutan dana desa itu atas instruksi dirinya.

“Yang buat keputusan (mengutip dana desa) di Kecamatan Darul Makmur itu merupakan keputusan mereka sendiri. Sehingga saya dipanggil untuk diambil keterangan karena nama saya disebut-sebut,” ucapnya.

Tidak hanya itu, Jamin Idham juga mengaku kalau dirinya kecewa terhadap pemerintah kecamatan yang memutuskan kebijakan mengutip dana desa tanpa koordinasi dengan pemerintah kabupaten.

Sebab, lanjut Jamin, jika pemerintah kecamatan mau melakukan koordinasi dengan pemerintah kabupaten, maka pencegahan terhadap tindak pidana korupsi dari kebijakan pengutipan dana desa itu bisa dicegah.

“Sikap mereka sangat kita sayangkan, dimana mereka itu dulu waktu berbuat tidak ada koordinasi dengan pemerintah kabupaten. Jika mereka mau koordinasi, mungkin kita bisa menjelaskan, dan melakukan koordinasi dengan bagian hukum apakah kebijakan itu melanggar hukum atau tidak,” pungkasnya.

Shares: