HukumNews

Polda Aceh: Tuduhan YARA tidak mendasar

Polda Aceh: Hanya 93 orang yang memenuhi syarat terima beasiswa
Komisaris Besar Polisi Winardy. Foto: Polda Aceh

POPULARITAS.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh menyatakan bahwa pernyataan YARA Aceh Barat dan Nagan Raya terkait ketidakprofesionalan lembaga kepolisian dalam penanganan perkara 24 ton BBM ilegal di daerah itu, tidak mendasar.

“Tuduhan YARA Aceh Barat tidak mendasar, pertama YARA menuduh kami sudah menghentikan BBM 24 ton, bahwa sampai hari ini perkara tersebut masih berjalan, belum saya hentikan,” kata Direktur Reskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Winardy dalam keterangannya, Sabtu (15/4/2023).

Ia menjelaskan, hasil yang dikeluarkan dari laboratorium Pertamina Medan, bahan bakar minyak atau BBM yang sebelumnya diamankan penyidik masuk dalam standar minyak industri atau kategori B30.

Hasil laboratorium itu, kata Winardy, diterima Ditreskrimsus Polda Aceh pada Senin (10/4/2023). Namun, kata dia, pihak kepolisian tak punya keahlihan dalam membaca tabel hasil laboratorium itu.

Oleh karena itu, kata Winardy, pihaknya harus memeriksa saksi ahli dari Pertamina untuk membaca baca tabel ini, sehingga nantinya saksi ahli yang menyampaikan kategori BBM tersebut.

“Jadi saya garis bawahi bahwa tuduhan itu tidak mendasar, kalau perkaranya saya hentikan harusnya ada SP3, ini tidak ada,” kata Winardy.

Selain itu, Winardy juga membantah pernyataan YARA yang menuduh Ditreskrimsus Polda Aceh “main mata” dengan para pelaku.

“Saya sampaikan sekali lagi kami di sini kami profesional, kami mengedepankan sciencetific investigation, kami sudah melalui semua proses, termasuk memeriksa saksi-saksi dan dokumen dari penyuplai BBM itu,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Perwakilan YARA Aceh Barat dan Nagan Raya, Hamdani melaporkan Ditreskrimsus Polda Aceh ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Mabes Polri.

Laporan tersebut terkait dugaan ketidakprofesionalan dan permainan penanganan kasus dalam penangkapan dan pengungkapan 24 ton BBM ilegal beberapa waktu lalu.

“Kami mendapatkan informasi dari tim investigasi dan hasilnya mengarah pada dugaan ada “main mata” untuk menghentikan kasus tersebut dengan dugaan imbalan tertentu,” terang Hamdani dalam keterangannya, Jumat (14/4/2023).

Menurut Hamdani, laporan yang dilakukan oleh YARA sebagai upaya kontrol masyarakat terhadap penyelenggara negara, khususnya terhadap aparat penegak hukum yang menjadi ujung tombak kepercayaan masyarakat kepada negara dalam memberikan kewajibannya kepada rakyat.

“Laporan ini ini semata mata untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penyeleggara negara khususnya kepolisian sebagai ujung tombak Kamtibmas, karena dalam penilaian kami saat ini kepercayaan publik dalam penanganan kasus kasus yang ada motif ekonominya sangat menurun, sehingga masyarakat menjadi apatis untuk menyampaikan informasi adanya dugaan tindak pidana ke polisi,” ujarnya.

Shares: