HukumNews

Pembakar pesantren di Aceh Barat ditangkap, pelaku akui tak nyaman dengan pengajian

Polisi memperlihatkan seorang tersangka diduga sebagai pelaku utama aksi pembakaran balai pengajian di Kompleks Pesantren Darul Hikam, Desa Ujong Drien, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat saat diperlihatkan kepada awak media di Mapolres Aceh Barat di Meulaboh, Selasa (13/6/2023) sore. ANTARA/Teuku Dedi Iskandar.

POPULARITAS.COM – Petugas kepolisian di Aceh Barat menangkap seorang pria berinisial E (30 tahun) warga sebuah desa di Kabupaten Aceh Barat, terkait kasus pembakaran balai pengajian di Kompleks Pesantren Darul Hikam, Desa Pasi Pinang, Kecamatan Meureubo, kabupaten setempat.

Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, Iptu Fachmi Suciandy dalam keterangannya, Selasa (13/6/2023) menuturkan, terduga pelaku dilakukan penahanan setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan terkait kasus pembakaran balai pengajian tersebut.

“Yang bersangkutan ditahan karena diduga kuat telah melakukan pembakaran balai pengajian di Kompleks Pesantren Darul Hikam, Desa Pasi Pinang, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat yang terjadi pada Minggu (4/6) lalu,” sebut dia.

Ia ditahan polisi setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap pelaku selama beberapa hari belakangan ini.

Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu unit sepeda motor jenis Yamaha Mio Sporty dengan nomor polisi BL 5131 VG, satu lembar celana jeans warna hitam dan stu buah kaos berwarna hitam lengan pendek.

Perwira pertama Polri itu menjelaskan tersangka E mengaku sengaja melakukan pembakaran balai pengajian di kompleks pesantren, karena dirinya mengaku tidak nyaman dengan pengajian.

Aksi pembakaran tersebut dilakukan oleh tersangka seorang diri, menggunakan sebuah alat pemantik api, dan setelah melakukan aksinya tersangka pergi meninggalkan lokasi kejadian.

Akibat perbuatannya, satu unit balai pengajian di kompleks pesantren hangus terbakar.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat tersangka E dengan Pasal 187 KUHPidana terkait pembakaran dengan sengaja.

“Dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.

Shares: