Home Hukum Ganjar-Mahfud segera daftarkan gugatan sengketa Pilpres 2024 ke MK
Hukum

Ganjar-Mahfud segera daftarkan gugatan sengketa Pilpres 2024 ke MK

Share
Ganjar-Mahfud segera daftarkan gugatan sengketa Pilpres 2024 ke MK
Capres RI Ganjar Pranowo saat memberikan keterangan pers di kawasan Gondangdia, Jakarta, Kamis (21/3/2024). ANTARA/Narda Margaretha Sinambela.
Share

POPULARITAS.COM – Calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo pastikan pihaknya akan mendaftarkan gugatan sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kepastian tersebut disampaikan kader PDI Perjuangan tersebut dalam keterangannya di Gondangdia, Jakarta, Kamis (21/3/2024).

Dikatakan Ganjar kemudian, pihaknya telah siapkan tim hukum yang nantinya segera mendaftarkan gugatan hasil pemilu ke MK. “Kalau gak besok  mungkin lusa akan didaftarkan ke MK,” katanya dikutip dari laman Antara.

Dia menyebutkan, proses gugatan yang dilakukan pihaknya merupakan momentum yang sangat baik. Nantinya masyarakat bisa menilai majelis hakim yang miliki kredibilitas.

Ganjar juga berharap gugatan ini akan akan membuka tabir proses Pemilu 2024. “Dan tentu saja harapan kita MK yang nanti akan mengadili ini dengan baik dan bisa mengembalikan muruah demokrasi kita agar sesuai harapan dan akurat,” pungkasnya.

Sementara itu, Mahfud Md menambahkan bahwa gugatan yang dilakukan ke MK bukan untuk mencari kemenangan. Lebih dari itu, gugatan dilakukan untuk masa depan demokrasi Indonesia.

“Dan itu harus diungkap dalam teater hukum yang bernama Mahkamah Konstitusi. Ini demi masa depan demokrasi kita, bukan kami sendiri. Kami ingin mewariskan pada generasi yang akan datang agar jangan terjadi perusakan terhadap demokrasi dan hukum,” ungkap Mahfud.

Gugatan Ganjar Mahfud ke Mahkamah Konstitusi akan didaftarkan pada hari Jumat atau Sabtu besok. TPN Ganjar-Mahfud telah membentuk Tim Pembela Demokrasi dan Keadilan yang dipimpin Todung Mulya Lubis dan Henry Yosodiningrat. “Kami sudah menyiapkan banyak bukti dan saksi untuk mendukung gugatan ini,” kata Todung.

Share
Tulisan Terkait
HukumNews

DPO Selama 4 tahun, Pelaku Pemerkosaan Anak Ditangkap Tim Tabur Kejati Aceh

POPULARITAS.COM – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh menangkap Muhammad Yusuf...

HukumNews

Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dapat Remisi 2 Bulan di HUT Ke-81 RI

POPULARITAS.COM – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel mendapatkan...

HukumNews

Hakim Tolak Permohonan Pengalihan Tahanan Rumah Eks Menag Yaqut

POPULARITAS.COM – Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak...

HukumNews

Diduga Melanggar Disiplin Berat, BKPSDM Nonaktifkan Sementara Kepala Inspektorat Banda Aceh

  POPULARITAS.COM – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Banda...