Home Hukum Datangi Kemendagri, Ketua DPR Aceh minta pelantikan Mualem-Dek Fadh 7 Februari 2025
Hukum

Datangi Kemendagri, Ketua DPR Aceh minta pelantikan Mualem-Dek Fadh 7 Februari 2025

Share
Datangi Kemendagri, Ketua DPR Aceh minta pelantikan Mualem-Dek Fadh 7 Februari 2025
Penyerahan dokumen hasil penetapan pasangan gubernur dan wakil gubernur Aceh terpilih ke Kemendagri. Foto : HO | Popularitas.com
Share

POPULARITAS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh menyerahkan dokumen hasil penetapan pasangan gubernur dan wakil gubernur Aceh terpilih Muzakir Manaf atau Mualem – Fadhlullah Dek Fadh ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta, Rabu, 15 Januari 2025.

Dalam penyerahan tersebut, selain Ketua DPR Aceh Zulfadli juga turut hadir juga Pj Gubernur Aceh, Safrizal, para pimpinan dan para ketua-ketua fraksi serta Sekretaris DPR Aceh.

“Langkah ini menunjukkan komitmen kami untuk memastikan proses pelantikan berjalan sesuai dengan ketentuan dan waktu yang telah disepakati yakni pada 7 Februari 2025,” kata Zulfadli dalam keteranganya.

Menurut Zulfadli, pelantikan gubernur dan wakil gubernur Aceh terpilih pada 7 Februari 2025 berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 69 huruf c Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Zulfadli meyebutkan pasal tersebut mengatur tentang proses pelantikan dilaksanakan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden dihadapan Ketua Mahkamah Syar’iyah dalam rapat paripurna istimewa DPRA.

Selain itu, kata Zulfadli, pelantikan gubernur dan wakil gubernur Aceh juga mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024, yang mengatur tanggal pelantikan pada 7 Februari 2025.

“Kejelasan tanggal ini memberikan dasar hukum yang kuat bagi pelaksanaan pelantikan dan menjamin kelancaran transisi kepemimpinan di Aceh,” ujarnya.

Dengan adanya acuan hukum yang jelas, Zulfadli berharap pelantikan gubernur dan wakil gubernur Aceh dapat berlangsung sesuai prosedur yang telah ditentukan dan membawa dampak positif bagi pembangunan di daerah tersebut.

“Kami juga berharap agar Presiden dapat mendukung pelaksanaan pelantikan tersebut agar berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, sehingga transisi kepemimpinan di Aceh dapat berjalan dengan baik, membawa stabilitas politik, dan mempercepat proses pembangunan daerah,” pungkasnya.

Share
Tulisan Terkait
HukumNews

DPO Selama 4 tahun, Pelaku Pemerkosaan Anak Ditangkap Tim Tabur Kejati Aceh

POPULARITAS.COM – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh menangkap Muhammad Yusuf...

HukumNews

Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dapat Remisi 2 Bulan di HUT Ke-81 RI

POPULARITAS.COM – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel mendapatkan...

HukumNews

Hakim Tolak Permohonan Pengalihan Tahanan Rumah Eks Menag Yaqut

POPULARITAS.COM – Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak...

HukumNews

Diduga Melanggar Disiplin Berat, BKPSDM Nonaktifkan Sementara Kepala Inspektorat Banda Aceh

  POPULARITAS.COM – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Banda...