Home Hukum Datangi Kemendagri, Ketua DPR Aceh minta pelantikan Mualem-Dek Fadh 7 Februari 2025
Hukum

Datangi Kemendagri, Ketua DPR Aceh minta pelantikan Mualem-Dek Fadh 7 Februari 2025

Share
Datangi Kemendagri, Ketua DPR Aceh minta pelantikan Mualem-Dek Fadh 7 Februari 2025
Penyerahan dokumen hasil penetapan pasangan gubernur dan wakil gubernur Aceh terpilih ke Kemendagri. Foto : HO | Popularitas.com
Share

POPULARITAS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh menyerahkan dokumen hasil penetapan pasangan gubernur dan wakil gubernur Aceh terpilih Muzakir Manaf atau Mualem – Fadhlullah Dek Fadh ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta, Rabu, 15 Januari 2025.

Dalam penyerahan tersebut, selain Ketua DPR Aceh Zulfadli juga turut hadir juga Pj Gubernur Aceh, Safrizal, para pimpinan dan para ketua-ketua fraksi serta Sekretaris DPR Aceh.

“Langkah ini menunjukkan komitmen kami untuk memastikan proses pelantikan berjalan sesuai dengan ketentuan dan waktu yang telah disepakati yakni pada 7 Februari 2025,” kata Zulfadli dalam keteranganya.

Menurut Zulfadli, pelantikan gubernur dan wakil gubernur Aceh terpilih pada 7 Februari 2025 berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 69 huruf c Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Zulfadli meyebutkan pasal tersebut mengatur tentang proses pelantikan dilaksanakan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden dihadapan Ketua Mahkamah Syar’iyah dalam rapat paripurna istimewa DPRA.

Selain itu, kata Zulfadli, pelantikan gubernur dan wakil gubernur Aceh juga mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024, yang mengatur tanggal pelantikan pada 7 Februari 2025.

“Kejelasan tanggal ini memberikan dasar hukum yang kuat bagi pelaksanaan pelantikan dan menjamin kelancaran transisi kepemimpinan di Aceh,” ujarnya.

Dengan adanya acuan hukum yang jelas, Zulfadli berharap pelantikan gubernur dan wakil gubernur Aceh dapat berlangsung sesuai prosedur yang telah ditentukan dan membawa dampak positif bagi pembangunan di daerah tersebut.

“Kami juga berharap agar Presiden dapat mendukung pelaksanaan pelantikan tersebut agar berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, sehingga transisi kepemimpinan di Aceh dapat berjalan dengan baik, membawa stabilitas politik, dan mempercepat proses pembangunan daerah,” pungkasnya.

Share
Tulisan Terkait
Dadan, Sony dan Lodewijk resmi jadi tahanan Kejagung
Hukum

Dadan, Sony dan Lodewijk resmi jadi tahanan Kejagung

POPULARITAS.COM – Usai dilakukan pemeriksaan intensif selama beberapa jam. Tiga pimpinan Badan...

Polisi periksa 13 mahasiswa USK Banda Aceh kasus terbakarnya gedung Fakultas Pertanian
Hukum

Kasus terbakarnya gedung Fakultas Pertanian USK Banda Aceh, dua mahasiswa jadi tersangka

POPULARITAS.COM – Dua mahasiswa, masing-masing WS (22) dan MAM (20), resmi ditetapkan...

Bekas Ketua MAA Aceh Jaya diserahkan polisi ke jaksa dalam kasus dugaan perkosaan anak dibawah umur
Hukum

Polisi tangkap pria tua kasus pelecehan dan rudapaksa anak dibawah umur di Aceh Besar

POPULARITAS.COM – AZ (61), berhasil ditangkap petugas dari Kepolisian Aceh Besar. Pria...

21 tokoh nasional minta Amicus Curiae untuk pembebasan Nadiem Makarim
Hukum

21 tokoh nasional minta Amicus Curiae untuk pembebasan Nadiem Makarim

POPULARITAS.COM – Sebanyak 21 tokoh lintas generasi dan dari berbagai latar belakang...