Home Hukum Debat pertama Pilkada Banda Aceh, tema syariat islam dan pemerintahan bersih
Hukum

Debat pertama Pilkada Banda Aceh, tema syariat islam dan pemerintahan bersih

Share
Tingkat partisipasi pemilih warga Kota Banda Aceh di Pilkada 2024 hanya 64,5 persen
Ketua KIP Banda Aceh, Yusri Razali. FOTO : KIP Banda Aceh
Share

POPULARITAS.COM – Tahapan debat kandidat calon walikota dan wakil walikota Banda Aceh, akan digelar pada 30 Oktober 2024. Pada debat perdana itu, KIP Banda Aceh memberikan tema kepada kandidat tentang syariat islam dan pemerintahan bersih.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KIP Banda Aceh, Yusri Razali dalam keterangannya, Kamis (17/10/2024). “Iya, tanggal 30 Oktober 2024 debat perdana,” terangnya dikutip dari laman Antara.

Selain syariat Islam, tema dalam debat publik pertama tersebut juga ada pemerintahan yang bersih dan adil melayani, serta menjamin hak-hak masyarakat di ibu kota Provinsi Aceh tersebut.

Yusri menyebutkan subtema debat pertama itu, yakni kerukunan umat beragama, pendidikan, sumber daya manusia, dan budaya.

Subtema lain, yaitu tata kelola pemerintahan, layanan publik, lingkungan hidup, kebencanaan, dan teknologi informasi.

Debat publik peserta pilkada tersebut, kata dia, melibatkan lima panelis, yakni Prof. Syahrial Abbas dari Universitas Islam Negeri Ar Raniry, Prof. Asnawi Abdullah dari Universitas Muhammadiyah, Dr. Abdul Muhajid Hamdan dari Universitas Islam Negeri Ar Raniry, Dr. Teuku Ahmad Yani dari Universitas Syiah Kuala, dan Prof. Saiful Akmal dari Universitas Islam Negeri Ar Raniry.

Dikatakan pula bahwa debat publik tersebut disiarkan langsung melalui televisi. Dengan demikian, seluruh masyarakat Kota Banda Aceh dapat menyaksikannya.

Ia menegaskan bahwa pelaksanaan debat secara transparan dan profesional.

“Kami juga memberlakukan secara adil dalam pelaksanaan debat publik tersebut kepada para pasangan calon,” kata Yusri Razali.

Pilkada di daerah ini tidak hanya Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh, tetapi juga Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh. Pemilihan tersebut digelar serentak pada tanggal 27 November 2024.

Pilkada tersebut diikuti empat pasangan calon, yakni pasangan Illiza Sa’aduddin Djamal-Afdhal Khalilullah, Zainal Arifin-Mulia Rahman, Aminullah Usman-Isnaini Husda, dan pasangan T. Irwan Djohan-Khairul Amal.

Share
Tulisan Terkait
Hukum

Kapolres ganti sejumlah pejabat dilingkup Polresta Banda Aceh, berikut daftarnya

POPULARITAS.COM – Sejumlah pejabat di lingkungan Polresta Banda Aceh dimutasi dan mendapat...

HukumNews

Bantah Menghilang, Nusron Wahid Ngaku Tak Tahu Kasus HGB Summarecon

POPULARITAS.COM – Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN)...

Hukum

Nusron Wahid mundur, ini penjelasan Kementrian ATR/BPN

POPULARITAS.COM – Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, dikabarkan mundur dari jabatannya. Langkah tersebut,...

Dibebastugaskan dari jabatan Kepala Inspektorat Aceh, Abdullah lawan Mualem POPULARITAS.COM - Mantan Kepala Inspektorat Aceh, Abdullah memberikan perlawanan terhadap Gubernur Mualem. Pria yang dibebastugaskan dalam jabatannya itu, ajukan surat keberatan atas keputusan pemberhentian dirinya berdasarkan SK Nomor 800.1.6.5/30/2026 tentang pembebasan sementara PNS dalam tugas jabaran struktural. Berdasarkan salinan surat yang diterima popularitas.com, Abdullah mengirimkan tiga lembar dokumen ihawal keberatan administratif kepada Gubernur Aceh Muzakir Manaf. Melalui surat itu, Abdullah menyatakan dirinya keberatas atas pembebasantugas sementara yang dilakukan oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf. Lewat dokumen tersebut, Abdullah nyatakan bahwa, pemberhentian sementara dirinya oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf cacat hukum dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam surat itu, Ia juga menyebutkan bahwa, pemberhentian dirinya cacat prosedur dan melanggar asas umum pemerintahan yang baik. Yakni, asas kepastian hukum, kecermatan, dan penyalahgunaan wewenang. Pada poin akhir surat Abdullah yang ditujukan kepada Mualem itu, ia meminta agar dilakukan rekonsiliasi atau memulihkan kedudukan, harkat, martabat, pangkat, dan jabatannya semula sebagai Inspektur Aceh. Surat tersebut ditandatangani Abdullah dan ditempel materai 10 ribu pada tanggal 14 September 2026. Salinan surat Abdullah itu juga ditembuskan kepada Mendagri c/q Itjen Kemendagri, Wakil Gubernur Aceh, Ketua DPR Aceh, BKN, Sekda Aceh, Kepala Kanreg BKN Aceh, Kepala, dan Kepala BKA.
Hukum

Dibebastugaskan dari jabatan Kepala Inspektorat Aceh, Abdullah lawan Mualem

POPULARITAS.COM – Mantan Kepala Inspektorat Aceh, Abdullah memberikan perlawanan terhadap Gubernur Mualem....