Home News Dek Gam Pastikan Ibu dan Bayi Dipenjara di Rutan Lhoksukon Bebas 14 Maret
News

Dek Gam Pastikan Ibu dan Bayi Dipenjara di Rutan Lhoksukon Bebas 14 Maret

Share
Share

POPULARITAS.COM – Anggota Komisi III, DPR RI Nazaruddin Dek Gam meluangkan waktu khusus ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, Minggu (7/3).

Kedatangan Dek Gam–sapaan Nazaruddin–untuk memastikan pembebasan Isma dan bayi yang ditahan karena melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Isma merupakan wanita yang berusia 33 tahun asal Gampong Lhok Puuk, Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara.Ia ditahan bersama bayinya di Rutan Lhoksukon.

Dek Gam bersama rombongan tiba di Rutan Lhoksukon pukul 14.00 WIB, dan disambut langsung oleh Kepala Lapas Lhoksukon, Yusnadi.

Usai tiba di rutan, Dek Gam langsung masuk ke kamar tahanan perempuan yang dihuni Isma bersama bayinya.

Dek Gam juga menanyakan kepada sejumlah tahanan perempuan terkait kasus yang menjerat, hingga mereka harus mendekam di balik jeruji besi.

Dalam kesempatan itu, politisi PAN itu juga memberikan sedikit santunan kepada Isma dan bayinya dengan tujuan agar anak tersebut selama di penjara mendapatkan asupan gizi terbaik selain ASI.

Dek Gam mengatakan kunjungan ini khusus untuk memastikan pembebasan Isma bersama bayinya melalui program asimilasi Covid-19.

“Kunjungan hari ini dalam rangka kemanusiaan, saya merasa sedih saat mengetahui kabar masyarakat saya (Aceh) kondisi seperti ini (di penjara bersama bayi,” kata Dek Gam.

Wakil Ketua Umum DPP PAN ini sudah menghubungi Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kemenkumham, dan Kakanwil Aceh, untuk memastikan kalau ibu dan bayi itu bisa ikut program asimilasi Covid-19.

“Allhamdulillah saya pastikan tanggal 14 Maret 2020, ibu (Isma) ini akan bebas, serta berharap ke depan tidak ada lagi kejadian yang serupa,” ujarnya.

Kata Dek Gam, akan lebih baik ke depan aparat kepolisian hanya memberi peringatan atau surat pernyataan saja terkait kasus-kasus yang menjerat seperti ibu Isma.

Pasalnya kasus-kasus seperti ini bisa dilakukan mediasi oleh pihak kecamatan atau instansi terkait, sehingga tidak langsung di P21 kan.

“Jika sudah seperti ini, semua rugi, ibu ini rugi dan negara juga rugi. Cukup kejadian ini jangan ada lagi anak bayi di penjara,” katanya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Temui Abang Samalanga, Kapolda Aceh Bahas Sinergi Jaga Kamtibmas dan Dukung Pembangunan

POPULARITAS.COM – Kapolda Aceh Irjen Pol Ruddi Setiawan bersilaturahmi dengan Ketua DPR Aceh...

Lihat aksi premanisme, warga Aceh bisa telp layanan 110
HukumNews

Polisi Terlibat Perampokan Toko Emas di Aceh Selatan Dipecat

POPULARITAS.COM – Polda Aceh menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Briptu...

https://popularitas.com/berita/mawardi-nur-diusulkan-jadi-kepala-bpma-oleh-mualem-rekin-minta-tinjau-ulang/
News

Mawardi Nur diusulkan jadi Kepala BPMA oleh Mualem, Rekin Aceh minta tinjau ulang

POPULARITAS.COM – Pengusulan Mawardi Nur sebagai Kepala BPMA oleh Gubernur Muzakir Manaf,...

Ziarah ke Makam Habib Bugak, Dirut Bank Aceh : Kita ingin semangat wakaf beliau jadi teladan
News

Ziarah ke Makam Habib Bugak, Dirut Bank Aceh : Kita ingin semangat wakaf beliau jadi teladan

POPULARITAS.COM – Direktur Utama Bank Aceh Syariah, Fadhil Ilyas, gelar ziarah ke...