News

Demi Kemanusian, KontraS Aceh Desak Pemerintah Aceh Lindungi Rohingya

Demi Kemanusian, KontraS Aceh Desak Pemerintah Aceh Lindungi Rohingya
Ilustrasi, Warga evakuasi pengungsi Rohingya. (popularitas.com/Risky)

BANDA ACEH (popularitas.com) – KontraS Aceh mendesak Pemerintah Aceh untuk memberikan perlindungan kepada 94 pengungsi Rohingya yang terdampat di pesisir Pantai Seuneudon, Aceh Utara.

“Pemerintah perlu memberikan perlindungan kepada pengungsi Rohingya demi kemanusiaan, apa lagi sebagian penumpang masih anak-anak,” kata Divisi Riset dan Pengembangan KontraS Aceh, Mardhatillah dalam keterangan resminya, Kamis (25/6/2020).

Kata Mardhatillah, KontraS Aceh mengapresiasi tindakan nelayan Aceh yang dengan segera mengevakuasi kapal tersebut, dengan segala keterbatasan akses dan fasilitas, mereka tetap turun tangan menyelamatkan para pengungsi.

Namun, kabar terakhir, Pemerintah Aceh Utara menyatakan tidak dapat menerima para pengungsi tersebut. Kapal yang sempat mendarat itu sempat didorong kembali ke tengah laut setelah dilengkapi logistik. Pihaknya beralasan situasi pandemi Covid-19 membuat mereka perlu mewaspadai kedatangan etnis Rohingya itu. Meski belakangan, masyarakat di Aceh Utara melancarkan protes terhadap sikap tersebut.

“Padahal kalau alasannya Covid-19, pemerintah bisa menerapkan protokol kesehatan dan menyiapkan tempat karantina, dan bukankah di Langsa sudah ada tempat penampungan,” tambah dia.

Ia juga menyayangkan sikap Komandan Korem (Danrem) Lilawangsa, Kolonel Inf Sumirating Baskoro, yang menyatakan akan melepas kembali pengungsi tersebut ke laut. Kendati disertai dengan upaya memperbaiki kapal dan memasok logistik ke pengungsi, ujar Mardha, jumlahnya tentu terbatas dan sama sekali tak menjamin nasib para pengungsi ke depannya.

Merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri, KontraS Aceh meyakinkan bahwa Indonesia telah komit memberikan perlindungan. Baik ketika pengungsi ditemukan, memberi pengamanan, serta pengawasan bersama lembaga domestik dan internasional.

Aturan tersebut juga merupakan manifestasi dari Pasal 28 G UUD 1945, yang salah satu poinnya kurang lebih menjelaskan bahwa setiap orang berhak atas rasa aman, serta perlindungan dari ancaman ketakutan. Selain itu, Perpres 125/2016 juga wujud mandat dari Pasal 25-27 UU Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri. UU ini sendiri menjelaskan soal pemberian suaka dan masalah pengungsi.

“Perpres itu harusnya jadi rujukan utama untuk penanganan para pengungsi Rohingya ini, karena di dalamnya sudah ada pengaturan yang jelas tentang bagaimana pemerintah dan otoritas setempat menyikapinya,” ucap Mardha.

KontraS meminta pemerintah jangan lagi menggunakan pendekatan keamanan dengan melarang pengungsi kembali ke laut lepas, karena bisa membahayakan keselamatan mereka.

“Juga hal itu justru bertentangan dengan semangat perlindungan terhadap kemanusiaan dan HAM yang terkandung dalam perpres tersebut,” imbuhnya.

Ia menambahkan, tindakan mengembalikan pengungsi Rohingya ke tengah laut sama saja dengan pembiaran dan menunjukkan pemerintah lepas tangan. Harusnya, tambah dia, pemerintah tidak perlu ragu lagi karena perpres tadi sudah mengatur secara rinci apa yang harus dilakukan.

“Selamatkan para pengungsi Rohingya dengan tetap memberlakukan protokol keselamatan Covid-19,” tandasnya.

Di tengah situasi saat ini, sambung dia, setiap masyarakat harusnya bersolidaritas. Apalagi, masalah pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di tempat asal mereka di Rakhine, Myanmar, belum juga tuntas.[acl/ril]

Shares: