HukumNews

Kepgub Reparasi Titik Terang Bagi Korban HAM di Aceh

Pergub Reparasi Titik Terang Bagi Korban HAM di Aceh

BANDA ACEH (popularitas.com) – Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah telah mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor : 330/1209/2020 tentang Penetapan Penerima Reparasi Mendesak Pemulihan Hak Korban Pelanggaran HAM.

Direktur Eksekutif Koalisi NGO HAM Aceh, Zulfikar Muhammad mengatakan, keputusan gubernur ini dapat memberi titik terang bagi korban dan keluarga korban pelanggaran HAM masa lalu di Aceh.

“Koalisi NGO HAM apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemerintah Aceh yang telah menerbit Keputusan Gubernur. Ini kebijakan paling membahagiakan bukan saja bagi seluruh lembaga kemanusia namun ini tentu untuk korban,” kata Zulfikar Muhammad, Kamis (25/6/2020).

Menurutnya, terbitnya kebijakan Plt Gubernur terkait upaya memenuhi hak korban untuk mendapat pemulihan tentu harus mendapat dukungan semua pihak terutama DPRA. Karena soal pemulihan mendesak adalah tindakan sejak lama dinanti masyarakat yang terkena dampak konflik perang lalu.

Disamping itu, Zulfikar mengaku akan mendukung dan mengawal upaya pemulihan yang dilakukan pemerintah melalui KKR dan BRA agar dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku serta harapan masyarakat.

Bentuk dari reparasi mendesak ini terdiri dari 5 hal; 1) medis; 2) psikologis; 3) modal usaha; 4) jaminan hidup; dan 5) status kependudukan serta diprioritaskan bagi korban usia lanjut.

“Ini merupakan salah satu momentum yang sangat ditunggu-tunggu bagi relawan HAM di Aceh dan ini menunjukkan sebagai bentuk kehadiran Negara yang diwakilkan oleh pemerintah Aceh,” tukasnya.

Lanjutnya, keseriusan terhadap penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM dan pemulihan korban/keluarga pelanggaran HAM masa lalu, harus benar-benar menjadi salah satu prioritas pemerintah Aceh sekarang. “Jadi kami berharap kebijakan baik ini tidak hanya berhenti dalam kertas saja, tapi juga dapat terimplementasikan dengan baik di lapangan dalam tahun ini,” tutupnya.[acl]

Shares: