News

Demi Segepok Uang, Seorang Pelajar Nekat Selundupkan Puluhan Bal Ganja

12 kg ganja tertahan di Bandara SIM Aceh Besar
Ilustrasi barang bukti ganja. FOTO: Habadaily

BANDA ACEH (popularitas.com) – Demi segepok rupiah, MA (17 tahun) rela bekerjasama dengan residivis narkoba dan menyelundupkan puluhan bal ganja. Alhasil, pelajar asal Bireuen tersebut terpaksa berurusan dengan polisi dan mendekam dalam bui.

Kepala Kepolisian Sektor Gandapura, Inspektur Polisi Dua Melisa, menyebutkan MA dibekuk di pinggir jalan raya Banda Aceh-Medan, tepatnya di Gampong Keude Lapang, Kecamatan Gandapura, Bireuen, Senin, 25 Maret 2019 lalu. Saat itu, MA sedang menunggu mobil penumpang sekitar pukul 02.30 WIB.

“Bersama dengannya ada disita barang bukti sebuah kardus berisi 15 bal ganja, serta satu tas berisi 3 bal dan satunya lagi berisi 5 bal ganja,” kata Melisa, Kamis, 4 April 2019.

Total barang bukti yang disita dari tersangka MA disebutkan mencapai 23 bal. Sementara berat keseluruhan lebih kurang 24,128 kilogram.

MA berencana membawa barang haram tersebut ke Pekanbaru, Riau. Dia nekat menggunakan angkutan umum sebelum akhirnya ditangkap polisi. Kepada petugas, MA mengaku mendapatkan puluhan bal ganja ini dari seseorang berinisial RM, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang.

MA bertugas menyelundupkan puluhan bal ganja tersebut untuk diserahkan kepada R yang ada di Pekanbaru. R sendiri sudah melakukan komunikasi dengan MA via telepon genggam sebelum pelajar itu diciduk polisi.

Melisa mengatakan, dalam melaksanakan tugasnya, MA diupah Rp400 ribu per kilogram jika mampu membawa puluhan bal paket ganja ke Riau.

“Apabila berhasil lolos hingga ke Pekanbaru, tersangka akan mendapat keuntungan upah yakni Rp9,2 juta,” ujar Melisa.

MA sebenarnya sudah dua kali menyelundupkan ganja ke Pekanbaru. Saat menjalankan operasinya, MA tidak bertugas sendiri. Dia turut dibantu MG (22 tahun) yang juga tercatat sebagai warga Gandapura, Bireuen.

Polisi berhasil menangkap MG di tempat terpisah. Keduanya disangkakan bekerjasama dalam upaya menyelundupkan 23 bal paket ganja tersebut.
Dalam menjalankan tugasnya, MG bertindak sebagai penunjuk jalan.

Saat ditangkap, MG sedang tidak berada di titik jemputan. Dia mengaku sedang mengambil uang di mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) untuk biaya transportasi menuju Pekanbaru.

Polisi kemudian memburu MG dan berhasil menciduknya di sebuah rumah, di kawasan Gampong Geurugok, Bireuen, Senin, 25 Maret 2019 sekitar pukul 14.00 WIB.

Melisa menyebutkan MG merupakan residivis kasus ganja dan pernah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta Medan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat 2 Jo 114 ayat 2 Jo 115 ayat 2 Jo 132 ayat 1, dari Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, “dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.”* (C-002)

Shares: