Home Hukum Diamankan Saat Demo, 8 Mahasiswa di Banda Aceh Akhirnya Dilepas
HukumNews

Diamankan Saat Demo, 8 Mahasiswa di Banda Aceh Akhirnya Dilepas

Share
Diamankan Saat Demo, 8 Mahasiswa di Banda Aceh Akhirnya Dilepas
Koalisi NGO HAM menjemput 8 mahasiswa setelah diamankan di Mapolresta Banda Aceh, Selasa, 7 Juli 2020. (Istimewa)
Share

BANDA ACEH (popularitas.com) – Satuan Intelkam Polresta Banda Aceh akhirnya melepas 8 mahasiswa yang melakukan aksi di bundaran Simpang Lima, Kota Banda Aceh, Selasa, 7 Juli 2020. Kedelapan mahasiswa ini sebelumnya diamankan untuk dimintai keterangan.

“Mereka sudah kita lepas dan buat surat pernyataan sedikit, kita lepas usai kita interogasi,” ujar Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto melalui Kasat Intelkam Kompol Hyrowo saat dihubungi popularitas.com, Selasa, 7 Juli 2020 malam.

Ia menjelaskan, aksi yang dilakukan 8 mahasiswa itu tak ada Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari Polresta Banda Aceh. Padahal, dalam PP No. 60 Tahun 2017, setiap izin keramaian harus memiliki STTP dari pihak kepolisian setempat.

“Kegiatan mereka tidak ada STTP, memang benar ada pemberitahuan, pemberitahuan malam minggu, harusnya kalau di PP 60 itu kan 3 sebelum pelaksaan aksi, dan itu hari kerja, jadi tadi kita datangi mereka,” jelas Hyrowo.

Hyrowo menuturkan, kedelapan mahasiswa itu menggelar aksi dengan tuntutan refleksi 3 tahun kepemimpinan Irwandi-Nova. Awalnya, Sat Intelkam Polresta Banda Aceh sudah memfasilitasi agar 8 mahasiswa itu melakukan audiensi dengan Humas Pemerintah Aceh.

“Karena mereka tuntutannya refleksi kepemimpinan Irwandi-Nova, jadi sudah kita coba, awalnya mau. Kita koordinasi dengan humas, humas bilang itu bagian Kesbangpol, kita tunggu di Kesbangpol, ternyata mereka (mahasiswa) tidak datang,” tutur Hyrowo.

Kata Hyrowo, selama pandemi Covid-19, agar bisa memperoleh STTP dari pihak kepolisian, penyelenggara keramaian harus terlebih dahulu memiliki surat rekomendasi tim Gugus Tugas Covid-19 setempat.

“Semua kegiatan harus ada rekomendasi dari gugus tugas, di mana mungkin harus menerapkan protokol kesehatan, menyiapkan tim medis dan lain-lain,” pungkasnya. [acl]

Reporter: Muhammad Fadhil

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HukumNews

KPK Tetapkan Bupati Klaten dan Kepala BPK Jawa Tengah sebagai Tersangka Korupsi

KPK Tetapkan Bupati Klaten dan Kepala BPK Jawa Tengah sebagai Tersangka Korupsi...

News

Prabowo Ulang Tahun Ke-75

POPULARITAS.COM – Presiden Prabowo Subianto genap berusia 75 tahun pada Sabtu (17/10/2026)....

InternasionalNews

Baru 5 Hari Kerja, Sekretaris Pers Donald Trump Dipecat

POPULARITAS.COM –  Sekretaris pers Gedung Putih Katie Zacharia dipecat, padahal baru lima...

News

4 Petugas Meninggal saat Padamkan Karhutla di Bromo

POPULARITAS.COM – Empat petugas meninggal saat memadamkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla)...