Home Kriminalitas Dibebaskan pengadilan dalam kasus pembunuhan di Bireuen, MA perintahkan jebloskan Hazli dalam penjara
Kriminalitas

Dibebaskan pengadilan dalam kasus pembunuhan di Bireuen, MA perintahkan jebloskan Hazli dalam penjara

Share
Dibebaskan pengadilan dalam kasus pembunuhan di Bireuen, MA perintahkan jebloskan Hazli dalam penjara
Share

POPULARITAS.COM – Hazli (41) warga Juli, Bireuen, tak kuasa melawan saat petugas dari kejaksanaan negeri setempat, menjemput dari kediamannya, Jumat (4/10/2024).

Hazli sendiri berkasus pada penganiayaan yang sebabkan kematian pada Nurdin. Peristiwa itu terjadi pada November 2024. Usai menjalani serangkaian pemeriksaan dan persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bireuen membebaskan dirinya pada 8 Mei 2024.

Dibebaskannya Hazli, didasarkan pada pertimbangan hakim yang menilai bahwa, perbuatan lelaki tersebut bukan untuk menganiaya korban hingga sebabkan kematian. Tapi, saat itu, ia melakukan pembelaan diri.

Tak terima dibebaskannya Hazli oleh pengadilan, maka Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Ahirnya pada Agustus 2024, MA nyatakan bahwa Hazli bersalah.

“Putusan MA menyatakan yang bersangkutan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan mati,” ujar Kajari Bireuen, Munawal Hadi kepada popularitas.com.

“Yang bersangkutan juga dijatuhi pidana penjara selama dua tahun,” sambung mantan Kasi Penkum dan Humas Kejati Aceh ini.

Sebelumnya, tim JPU Kejari Bireuen menuntut Hazli bersalah dan dipenjara selama lima tahun. Namun nyatanya, hakim membebaskan Hazli dan kini terwujud usai kasasi.

Share
Tulisan Terkait
KriminalitasNews

Polisi Amankan Mobil Diduga Angkut 600 Liter Bio Solar Subsidi di Banda Aceh

POPULARITAS.COM –  Polisi mengamankan sebuah mobil Kia Travello yang diduga mengangkut sekitar...

KriminalitasNews

Diduga Curi 13 Mayam Emas Majikan, Seorang ART Ditangkap Polisi

POPULARITAS.COM – Polisi mengamankan NH (31), mantan Asisten Rumah Tangga (ART), yang...

KriminalitasNews

Setelah Kenal Lewat Instagram, Motor Mahasiswi ini Dibawa Kabur

POPULARITAS.COM – Seorang pria berinisial MM (20) diamankan polisi setelah diduga menggelapkan sepeda...

KriminalitasNews

Polresta Banda Aceh Tangkap Pelaku Sodomi Anak Dibawah Umur

POPULARITAS.COM – Polresta Banda Aceh menangkap pria asal Kabupaten Aceh Besar berinisial QZ...