Home News Dibui 20 Tahun, Penyelundup 67 Kilo Sabu ke Aceh Tamiang Lolos Hukuman Mati
News

Dibui 20 Tahun, Penyelundup 67 Kilo Sabu ke Aceh Tamiang Lolos Hukuman Mati

Share
Bawa Sabu 1 kilogram warga Aceh Timur ditangkap polisi
Ilustrasi
Share

ACEH TAMIANG (popularitas.com) – Dua terdakwa penyelundup 67 kilogram sabu dari Malaysia ke Aceh Tamiang, Aceh, lolos dari hukuman mati. Keduanya divonis masing-masing 20 tahun penjara.

Sidang vonis terhadap terdakwa Edi Saputra alias Edi Samurai dan Maman Nurmansyah digelar di Pengadilan Negeri Kuala Simpang, Aceh Tamiang, Rabu, 30 Oktober 2019. Keduanya duduk di kursi pesakitan dengan mengenakan rompi oranye.

Persidangan dipimpin hakim ketua Junaidi dan hakim anggota masing-masing Fadhli dan Ahmad Syairozi. Dalam persidangan terungkap, Edi yang sedang mendekam di LP Cipinang Jakarta terbukti mengendalikan penyelundupan sabu ke Aceh.

Dia meminta Maman menjemput sabu ke Malaysia menggunakan boat dan membawanya ke Aceh Tamiang. Barang haram tersebut milik seorang warga Aceh yang berada di Penang, Malaysia.

Maman berangkat ke Malaysia bersama seseorang yang masih diburu serta mengambil 67,4 kilogram sabu. Dalam perjalanan ke Aceh Tamiang, boat mereka dihentikan personel TNI Angkatan Laut yang sedang berpatroli.

Namun keduanya berhasil kabur. Sedangkan di dalam boat ditemukan barang bukti sabu serta identitas milik Maman. Beberapa bulan berselang, Maman diciduk BNN.

Dalam pemeriksaan, Maman mengakui mengambil sabu atas perintah Edi. Tak lama berselang, petugas menciduk Edi yang sedang mendekam di LP Cipinang karena tersandung kasus narkoba.

Kasus keduanya kemudian dilimpahkan ke PN Kuala Simpang. Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) meminta hakim memutuskan hukuman mati untuk kedua terdakwa.

Tapi putusan yang diketok hakim lebih rendah. Keduanya lolos dari hukuman mati.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 2 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun,” putus Junaidi.

Sumber: Detik

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

4 Fakta Kasus Dugaan Korupsi BGN yang Menjerat Dadan Hindayana Cs

POPULARITAS.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan penyimpangan besar dalam tata kelola...

EkonomiNews

Mualem Panggil Kepala BPMA Bahas Blok Andaman dan Pipa Gas

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem memanggil Kepala Badan Pengelola Migas Aceh...

Marzuki Ali Basyah luncurkan buku ‘Polda Aceh Meutuah’
News

Marzuki Ali Basyah luncurkan buku ‘Polda Aceh Meutuah’

POPULARITAS.COM – Irjen Pol Marzuki Ali Basyah, rabu (3/6/2026), resmi luncurkan bukunya....

News

Gerindra Pidie Jaya : Pergantian pimpinan BGN perkuat program MBG

POPULARITAS.COM – Politikus partai Gerindra di Pidie Jaya, Fakhrurrazi mendukung penuh kebijakan...