EkonomiNews

Enam Kabupaten Tandatangani PSR

BANDA ACEH (popularitas.com) – Enam kabupaten yang terdiri dari Aceh Tamiang, Aceh Timur, Aceh Utara, Aceh Jaya, Aceh Barat, dan Nagan Raya menyaksikan penandatanganan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Aula Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Aceh pada Sabtu, 28 Oktober 2019.

Kegiatan tersebut dibuka Azanuddin Kurnia, SP, MP, selaku Kabid Pengolahan dan Pemasaran Perkebunan yang juga Koordinator Bidang Peremajaan Sawit Rakyat mewakili Kadistanbun Aceh, A. Hanan, SP, MM.

Hadir pada acara tersebut pihak perbankan dari kabupaten seperti Bank Aceh, BNI 46, BSM, dan Bank Mandiri. Perwakilan dinas kabupaten yang membidangi perkebunan dari enam kabupaten, dan petani yang tergabung dalam Kelompok Tani dan Koperasi dari enam kabupaten tersebut. Hadir juga Komisi Ahli dan Tim PSR Provinsi serta Tim BPDPKS Jakarta.

Reno yang mewakili Tim BPDPKS pada acara tersebut menyatakan bahwa semua persyaratan yang sudah lengkap akan terus diproses dan berharap bila dana sudah cair agar pelaksanaan di lapangan disegerakan dengan tetap berpegang kepada aturan. “Selain 12 pengusul pada hari ini, untuk Aceh masih banyak yang masuk daftar tunggu untuk kita proses lebih lanjut,” katanya.

“Kami mengucapkan selamat kepada seluruh Tim Aceh yang begitu semangat dan kompak dalam pengurusan dan penagwalan PSR ini. Kami senang karena hal ini bisa benar-benar membantu petani sawit sesuai dengan harapan pemerintah dan tentunya kita semua,” ujarnya.

Sebelumnya Azanuddin Kurnia menyatakan pihaknya terus memacu agar program replanting (peremajaan) sawit di Provinsi Aceh seluas 15.259 ha dapat terwujud pada tahun ini. Program tersebut berada di delapan kabupaten yaitu Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Singkil, Aceh Utara, Aceh Timur, Subulussalam, dan Aceh Tamiang.

“Kali ini Insyaa Allah kita akan melakukan tanda tangan tiga pihak untuk yang kesekian kalinya. Kali ini ada 12 Pengusul dari enam kabupaten,” ujar Azan yang mantan Kabid Perbenihan, Produksi, dan Perlindungan Perkebunan Aceh ini.

Sampai hari ini, kata dia, sudah 4.082, 5 ha dana yang sudah disalurkan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) Jakarta langung kepada lembaga pengusul dengan jumlah total Rp102 Miliar lebih alokasi Tahun 2018. Sedangkan untuk tahun 2019 yang sudah disalurkan sekitar 718, 8 ha atau sekitar Rp17,9 Miliar lebih. “Total tahun 2018 dan 2019 sampai hari ini sudah 4.801,3 ha atau setara dengan Rp120 Miliar lebih,” katanya.

Selain itu, menurutnya, terdapat sekitar 7.000 ha lebih yang sedang berproses dalam pengusulan, baik di tingkat kabupaten, provinsi, Dirjenbun, maupun BPDPKS. “Artinya sampai saat ini sudah sekitar 11.704, 2 ha yang sudah diusulkan oleh masyarakat dari delapan kabupaten/kota pada tahun 2018 dan 2019 ini,” katanya.

“Nah, pada hari ini kita ada Aceh Tamiang tiga pengusul dengan luas total 446,2 ha, Aceh Timur dua pengusul 592, 8 ha, Aceh Utara tiga pengusul 196,2 ha, Aceh Jaya tiga pengusul 955, 8 ha, Aceh Barat satu pengusul 540, 9 ha, dan Nagan Raya satu pengusul 624, 7 ha dengan total keseluruhan 3.356, 7 ha,” ungkapnya.

Azan mengingatkan kepada semua lembaga pengusul dan petani PSR agar dapat melaksanakan kegiatan ini sesuai dengan aturan yang berlaku. Kepada Dinas Kabupaten/Kota agar mengawal kegiatan ini dengan serius, termasuk juga kepada pihak perbankan untuk jeli ketika proses pencairan anggaran.

“Kita bersyukur kepada Allah SWT, bahwa sudah dua tahun ini kita berjuang bersama dan mendapat kepercayaan dari Pusat. Untuk itu Kami mengucapkan terima kasih kepada Dirjenbun dan seluruh Tim PSR Pusat dan juga BPDPKS. Mari kita jaga kebersamaan ini agar terus terjalin yang pada akhirnya peningkatan produksi, produktivitas, dan kesejahteraan petani dapat terwujud di Aceh. Kepada pihak perbankan dan dinas kabupaten kota dan para mitra pengusul kami mengucapkan terima kasih atas kerjasama selama ini dan untuk seterusnya,” ujarnya lagi.

Selain kegiatan utama peremajaan sawit, Azan turut menghimbau kepada petani dan dinas kabupaten kota untuk terus melakukan inovasi–inovasi di dalam kegiatan PSR ini. Bila tunggu panen, maka kita perlu waktu sampai empat tahun.

Untuk itu dalam rentang waktu tersebut, Azan mempersilahkan melakukan berbagai hal yang bisa menghasilkan tambahan pendapatan bagi petani. Dia mencontohkan seperti pengolahan gula sawit dari nira sawit, integrasi dengan Pajale (Padi Jagung Kedele), pembuatan pupuk organik, penyelesaian STDB (Surat Tanda Daftar Budidaya). “Dan masih banyak hal lainnya,” ungkap Azan yang juga Ketua Umum IKA SEP FP Unsyiah.

Sementara itu, Ir. Lilis Indriyani selaku Kabid Perkebunan Disbunnak Aceh Utara yang hadir pada acara tersebut berterima kasih kepada Tim PSR Provinsi yang terus memotivasi pihaknya tetap berusaha dan berjuang dalam membantu petani sawit khususnya. “Kami yakin, dengan bertambahnya kelompok penerima di Aceh Utara, akan menambah semangat bagi petani lain yang belum ikut Program PSR ini. Sangat senang dilakukan penandatangan tiga pihak pada hari ini. Perjuangan dan penantian petani, pada hari ini alhamdulillah terwujud, yang pada berikutnya akan dilakukan pencairan dana oleh BPDPKS,” ujar Lilis.* (RIL)

Shares: